CILEGON | Mitra Banten News – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia mempersembahkan kabar gembira di tengah meriahnya suasana Idul Fitri tahun 2024. Sebanyak 1.463 narapidana di Lapas Kelas IIA Cilegon, diusulkan untuk menerima remisi khusus sebagai bentuk penghargaan atas perjalanan rehabilitasi mereka. Rabu (10/04/2024) pagi.
Keputusan ini menjadikan momen Idul Fitri tidak hanya sebagai waktu untuk berkumpul bersama keluarga, tetapi juga sebagai momentum bagi narapidana untuk merasakan harapan baru di balik jeruji besi. Pemberian remisi ini tidak hanya sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan juga sebuah peluang emas bagi mereka untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan kembali kehidupan di masyarakat.
Menurut data resmi dari Kemenkumham, remisi khusus ini diberikan kepada 1.463 narapidana dengan keterangan Remisi Khusus I (RK I) 1.446 orang, Remisi Khusus II (RK II) 17 orang, Remisi Khusus II (RK II) langsung bebas 4 orang dan Remisi Khusus II (RK II) tambah subsider 13 orang, diusulkan karena telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan. Para narapidana tersebut telah menunjukkan perilaku yang baik dan komitmen dalam menjalani program rehabilitasi di Lapas Cilegon.
Pemberian remisi kepada 1.463 narapidana ini juga mendapatkan sambutan hangat dari keluarga mereka. Mereka menyampaikan rasa syukur atas keputusan Kemenkumham yang memberikan kesempatan kedua bagi para narapidana untuk merajut kembali tali silaturahmi dan memperbaiki masa depan mereka.
Kepala Lapas Kelas IIA Cilegon, Yosafat Rizanto, menambahkan bahwa remisi khusus ini merupakan sebuah langkah positif dalam upaya pembinaan dan rehabilitasi narapidana. “Kami akan terus mendukung para narapidana dalam proses reintegrasi sosial, sehingga mereka dapat kembali ke masyarakat dengan modal pengetahuan dan keterampilan yang lebih baik,” ujarnya.
Pemberian remisi khusus kepada 1.463 narapidana ini menjadi bukti konkret dari semangat keadilan dan kemanusiaan yang terus diperjuangkan oleh pemerintah, serta menjadi contoh bagi upaya pembangunan sistem peradilan pidana yang lebih berorientasi pada pemulihan dan reintegrasi sosial.