KOTA SERANG, (MBN) – Polsek Serang Polres Serang Kota Polda Banten melakukan kegiatan operasi penyakit masyarakat (pekat) dengan sasaran minuman keras di wilayah hukumnya. Senin (23/8/2021) malam.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahilles Hutapea, melalui Kapolsek Serang Kompol Bambang Wibisono, mengatakan, operasi pekat ini menyasar ke beberapa tempat kios jamu yang menjual minuman keras di atas peraturan daerah Kota Serang.
“Kita razia toko jamu yang menjual miras di atas nol persen. Ini bagian dari penyakit masyarakat,” kata Kompol Bambang.
Lanjutnya, dari hasil razia disita ratusan botol miras dari berbagai merk. Penyitaan dilakukan secara humanis dan menghimbau kepada pemilik kios jamu agar tidak menjual miras lagi.
“Total ada 133 botol miras kita sita dari anggur merah, anggur putih, kolesom, hingga sojju,” ungkapnya.
“Razia ini akan terus dilakukan hingga para kios jamu tidak menjual miras lagi,” pungkasnya. (red)