CILEGON, (MBN) – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) dari toko jamu yang berada di wilayah Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon. Selasa, 13/9/2022 malam.
“Kegiatan hari ini, penindakan ditoko jamu yang disinyalir kedapatan menjual miras, kebetulan rencana awal itu di beberapa titik, akan tetapi karena mungkin diduga bocor, jadi kami hanya di dua titik toko jamu saja,” kata Kasi Pengawasan Peraturan Perundang-undangan & Pembinaan PPNS Cecep Sukarya, S.Sos.
Menurutnya, meskipun di dua tempat toko jamu, namun petugas Satpol PP Cilegon berhasil mengamankan berbagai macam jenis Miras seperti Anggur Merah, Anggur putih, Kolesom dan Anggur Gingseng.
“Ada sekitar 177 botol miras yang berhasil kita amankan dari para pelaku usaha jamu diwilayah merak itu,” tambahnya.
Ia juga menjelaskan, Peredaran miras tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2001 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras. Perjudian, penyalah gunaan Narkotika, Psykotroprika dan Zat Adiktif Lainnya.
“Karena memang sudah jelas perdanya tidak diperbolehkan menjual miras, dan Satpol PP Cilegon akan terus gencar melakukan operasi penyakit masyarakat ini terutama Miras, agar ada efek jera bagi para pedagang Miras, dan tidak mengulangi perbuatannya kembali,” pungkasnya.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh PLT. Kabid Gak-UU Firman Salahudin Ahmad, S.E., M.M, Kasi Pengawasan Peraturan Perundang-undangan & Pembinaan PPNS Cecep Sukarya S.Sos, Kasi Penyuluhan dan Penanganan Pelanggaran Peraturan Perundang – Undangan Anry Setiawan S.E., M.M dan beberapa anggota Satpol PP Kota Cilegon. (Red)