Mitra Banten News | SERANG – Pada tanggal 09 Juli 2024,15 ( Lima Belas ) Warga Binaan Pemasyarakatan Hirup udara Bebas, melalui Program Integrasi PB (Pembebasan Bersyarat) warga binaan yang menjalani pembebasan bersyarat ini adalah yang sudah menjalni 2/3 masa pidana dari total hukuman yang mereka jalani, karena berkelakuan baik dan memiliki skill keterampilan tertentu.
Kepala Subseksi Pembinaan Kemasyarakatan dan Perawatan (Bimkemaswat) Lapas Serang, Reza Ikhwan Purnama menuturkan. ”Kami sudah menseleksi orang – orang yang akan menjalani Pembebasan Bersyarat, dimulai dari penilaian kepribadian yang dilampirkan dimulai 6 bulan pidana awal, Keterangan tidak ada perkara lain dari kejaksaan terkait, dan berkoordinasi dengan pemerintah setempat. Dimana warga binaan nantinya akan pulang, diharapkan seleksi yang ketat ini dapat berpengaruh baik kepada Masyarakat diluar sana dan tidak ada rasa trauma terhadap Masyarakat”, ungkapnya.
Program Pembebasan Bersyarat merupakan program pelayanan terhadap warga binaan yang dirasakan bermanfaat dan positif, serta seluruh pelayanan di Lapas Serang tidak dipungut biaya apapun, Lapas Serang berkomitmen ZERO HALINAR (Handphone Pungli dan Narkoba) Lapas Serang siap menuju WBK dan WBBM. (Czi Yk)