PROBOLINGGO JATENG, (MBN) – Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi berhasil mengungkap kasus penggelapan dana PKH (Program Keluarga Harapan) sebesar 93 juta rupiah yang dilakukan oleh salah seorang oknum mantan perangkat desa asal Desa Wonokerso, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo.
Pengungkapan kasus tersebut mendapat apresiasi dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI, dalam rangka Pemberian Penghargaan kepada Aparat Penegakan Hukum (APH) yang telah membantu penyelamatan keuangan negara terkait bantuan sosial.
Selasa (24/8/2021) pagi di Gedung Aneka Bakti Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Menteri Sosial Tri Rismaharani memberikan penghargaan kepada Kapolres Probolinggo.
Penggelapan dana sebesar 93 juta rupiah itu sudah merugikan negara dan 180 warga di desa itu menjadi korbannya.
Berkat kerja keras Kapolres dan jajaran Satreskrim Polres Probolinggo, kasus tindak pidana korupsi tersebut bisa diungkap.
Risma mengapresiasi kerja cepat Polres Probolinggo dalam merespon dugaan tindak pidana korupsi dari salah satu oknum perangkat desa tersebut. Dengan segera melakukan penyelidikan, hingga akhirnya oknum perangkat desa tersebut dinyatakan bersalah dan berstatus tersangka.
Penghargaan itu diterima langsung oleh AKBP Teuku Arsya Khadafi dengan didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Rizki Santoso. (rls)