SERANG, (MBN) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang kembali melaksanakan Kegiatan Program Asimilasi di Rumah kepada 10 (Sepuluh) orang Warga Binaan Pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang. Jumat (19/08).
Kali ini pelaksanaan Program Asimilasi di Rumah bertepatan dengan Hari Dharma Karya Dhika ke – 77 Kementerian Hukum dan HAM.
Sebanyak 10 (Sepuluh) orang Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Serang yang telah memenuhi persyaratan, baik administratif maupun substantif diberikan Program Asimilasi di Rumah
Adapun syarat WBP bisa mendapatkan Asimilasi di rumah adalah WBP yang sudah menjalankan 1/2 masa pidana dan 2/3 masa pidananya sampai tanggal 31 Desember 2022 sesuai dengan Permenkumham No 43 Tahun 2021 dan Kepmenkumham No. M.HH-73.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19, berkelakuan baik, telah mengikuti program
pembinaan, telah dilakukan Penelitian Kemasyarakatan oleh Pembimbing Kemasyarakatan, serta membuat surat pernyataan tidak melakukan pelanggaran hukum dan surat jaminan kesanggupan dari keluarga WBP yang bersangkutan. Selanjutnya, laporan dan hasil Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Serang diusulkan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Sementara itu, Kepala Lapas Serang Heri Kusrita menuturkan bahwa
“Program ini tentunya sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku, segala ketentuannya itu gratis, artinya tidak ada pungutan biaya sepeserpun, ini juga menjadi langkah dalam mengatasi over kapasitas,” tandasnya.