SERANG, MitraBantenNews.com – Peredaran narkoba jenis heximer dan tramadol berkedok bisnis kosmetik kembali diungkap personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang. Kali ini, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial Rus, 44, diamankan setelah rumah sekaligus toko kosmetik di Perumahan Cikande Permai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang digerebeg petugas.
Dari dalam toko kosmetik ini, petugas mengamankan 6.198 obat, diantaranya jenis heximer berlogo MF sebanyak 4.598 butir serta obat jenis tramadol sebanyak 1.600 butir yang dibungkus plastik kresek hitam. Selain barang bukti ribuan butir obat keras, petugas juga mengamankan uang sebanyak Rp787 ribu yang merupakan hasil penjualan obat.
Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan pengungkapan kasus peredaran obat ilegal berkedok toko kosmetik ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima personil Satresnarkoba. Kata Kapolres, warga curiga seharusnya toko kosmetik konsumennya wanita, tapi toko milik tersangka ini banyak dikunjungi laki-laki remaja.
Berbekal dari laporan warga tersebut, lanjut Kapolres, tim satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan mendatangi toko yang dicurigai. Senin (2/11/2020) sore, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan.
“Hasilnya didapat ribuan butir obat keras ilegal yang disembunyikan dalam kantong plastik. Bersama barang bukti tersebut, tersangka Rus diamankan ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Trisno Tahan Uji kepada wartawan, Rabu (4/11/2020).
Dalam kesempatan ini, Kapolres kembali menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu dalam pengungkapan pengedar obat terlarang. Kapolres kembali menegaskan komitmennya menjaga Kabupaten Serang sebagai daerah yang agamis dan akan memerangi narkoba, mulai dari bandar, pengedar, kurir hingga pemakai.
“Saya sampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu memberantas narkoba. Ini komitmen kami untuk menjaga Kabupaten Serang yang dikenal agamis,” tegas Kapolres.
Sementara itu, AKP Trisno Tahan Uji menambahkan, dari pemeriksaan tersangka diakui baru seminggu mengedarkan obat terlarang tersebut. Kata Kasat, tersangka Rus berjualan obat ilegal karena keuntunganya buat menutupi hutang. Tersangka Rus mengakui membeli pil heximer dan tramadol dari salah seorang pengedar lainnya berinisial MA (DPO) yang mengaku warga Tangerang.
“Tersangka baru seminggu mengedarkan obat dan keuntungannya untuk menutupi hutang. Kasus ini masih kita kembangkan dan kami berharap dapat mengungkap kasus yang lebih besar lagi. Untuk kasus ini, tersangka dijerat Pasal 196 jo Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya. (har/red)