Mitrabantennews.com, LEBAK – Kepala Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Lebak, Agus Sutrisno menyampaikan tidak ada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengap (PTLS) di Desa Prabugantungan, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Banten. Pihaknya mengklaim baru mendengar nama Desa Prabugantungan dan memastikan bahwa tidak ada kegaiatan PTSL di Desa tersebut.
“Saya baru dengar ada desa Prabugantungan dan kebetulan tidak ada kegiatan PTSL di sana,”kata Kepala Kantor BPN Lebak Agus Sutrisno pada awak media, Rabu, (13/10/2021).
Ditanya kembali untuk menegaskan dan memastikan jawaban tersebut, ia mengaku dan menegaskan kembali bahwa di Desa Prabugantungan tidak ada program PTSL.
“Saya tidak bisa komentar, karena tidak ada PTSL di Desa Prabugantungan,”
katanya.
Dihubungi terpisah, Seketaris LSM Badan Elemen Tataran Rakyat (Bentar)
Didin Saripudin mengklaim dirinya dapat memastikan bahwa hasil temuannya itu adalah Program PTSL. Ia mengaku menagntongi sejumlah bukti dan sudah melayangkan Laporan aduan (Lapdu) kasus tersebut kepada Polres Lebak.
“Yang LSM Bentar sikapi program PTSL tahun 2017, sudah 4 tahun berjalan. Apakah Kepala BPN nya baru enggak tahu atau gimana kami juga gak ngerti ko sampai bilang tidak ada PTSL di Desa Prabugantungan, bahkan nama Desanya juga gak tahu,”tegasnya.
Akan tetapi, harus kami ungkap kembali bahwa sertifikat pemohon/ warga masih banyak yang belum jadi sertifikatnya di perkirakan ada sekitar 400 buku.
“Sekitar 400 buku yang belum jadi sertifikatnya, padahal program ini sudah 4 tahun berjalan. Dan kami luruskan kembali, di duga besaran pungli yang dilakukan oleh oknum panitia desa itu ada yang Rp 200 ribu hingga Rp 1,5 juta per buku.
Didin berharap Kepolisian Polres Lebak segera mengungkap kasus dugaan pungutan liar pada program PTSL tersebut. Pasalnya, bukan puluhan buku yang warga ajukan namun ratusan warga yang mengajukan untuk sertifikat.
“Bukan pluhan warga yang mengajukan, tapi sudah ratusan warga bahkan hingga sekarang belum jadi, ada apa. Untuk itu, kami minta Polres Lebak segera selidiki oknum- oknum terduga pungli di desa Prabugantungan dan proses secara hukum,” tandasnya.
Sementara, Kapolres Lebak AKBP Teddy Rayendra melalui Kasatreskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono membenarkan pihaknya menerima Laporan pengaduan dari LSM Bentar soal kasus dugaan Pungli di Desa Peabugantungan, Kecamatan Cileles.
“Betul kang, kita akan dalami,”tegas Indik.
Sebelumnya diberitakan, Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Elemen Tataran Rakyat (LSM Bentar) mengungkapkan adanya dugaan pungutan liar (Pungli) pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Prabugantungan, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak. Temuan itu, berawal adanya keluhan sejumlah masyarakat yang mengaku di pungut biaya untuk mengurusi sertifikat.
Didin mengaku telah megantongi sejumlah bukti dan rekaman percakapan bersama sejumlah warga Desa Prabugantungan yang diduga kuat di pungut oleh oknum panitia PTSL di Desa Prabugantungan.
Perlu diketahui, PTSL ini adalah Program Prioritas Nasional Kementrian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengap (PTLS).
Program tersebut, memang dikenakan biaya, namun, biaya tersebut tidak melebihi dari Rp 150 ribu rupiah. Sistem dari Program PTSL tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017 Tentang PTSL, serta Intrusi Presiden No 2 Tahun 2018.