PANDEGLANG, (MBN) – Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Banten, menggelar Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) dan Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA), yang masing masing terdiri dari 2 (dua) angkatan. Pelatihan tersebut bertempat di gedung BPSDMD provinsi Banten, jln. AMD LintasTimur Kadumerak, Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang. Jum’at, (25/08/2023)
Kegiatan pelatihan ini dimulai sejak 19 Juli 2023, dan akan berakhir pada 7 Desember 2023 nanti. Seperti Pelatihan Kepemimpinan sebelumnya, peserta yang mengikuti pelatihan harus memiliki ide atau gagasan dan inovasi yang dapat bermanfaat untuk masyarakat Provinsi Banten, untuk dituangkan ke dalam Aksi Perubahan.
Sebelum mengimplementasikan aksi perubahan dimaksud, peserta terlebih dahulu diharuskan menelurkan sebuah Rancangan Aksi Perubahan, dan dikonsultasikan kepada Mentor dan Coachnya masing masing.
Salah satu peserta Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP), Rachmat Sunjaya ketika ditemui awak media menginformasikan Rancangan Aksi Perubahan yang ia coba ambil merupakan Sasaran Strategi Terciptanya Tata Kelola Pemerintah Digital yang Efektif, Lincah dan Kolaboratif untuk Indikator Capaian Implementasi Kebijakan Percepatan Reformasi Birokrasi (RB). Dengan Judul Rancangan Aksi Perubahan “Optimalisasi Pelayanan Melalui Call Center di UPTD PPA DP3AKKB Provinsi Banten”. ucapnya
Kasubbag TU pada UPTD PPA DP3AKKB Provinsi Banten ini menyampaikan bahwa fokus area Rancangan Aksi Perubahannya berada pada Layanan Berbasis Digital,
“Alhamdulillah judul RAP sudah mendapatkan persetujuan (acc) dari Coach maupun mentor, semoga ini dilancarkan. Sehingga nanti masyarakat yang tidak memiliki pulsa tidak ada halangan dan hambatan untuk melakukan pelaporan/pengaduan tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di sekitarnya. Karena layanan ini selain tidak dikenakan biaya tarif telpon (bebas pulsa), juga langsung terhubung dengan operator di UPTD PPA DP3AKKB Provinsi Banten”. Ungkapnya.
Di tempat yang sama, Tasrief Adrianto, selaku Mentor memberikan alasan menyetujui Judul Rancangan Aksi Perubahan tersebut. Dikarenakan ide/gagasan tersebut sangat relevan dengan salah satu tujuan dari fungsi UPTD PPA Provinsi Banten, dalam memberikan layanan yang optimal kepada masyarakat, termasuk juga layanan dalam mempersiapkan tools bagi masyarakat untuk melakukan pengaduan/laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Saat ini layanan Pengaduan di UPTD PPA, selain dapat datang langsung ke kantor. Kami juga ada layanan melalui SAPA 129 milik Kemen PPPA RI, Aplikasi Simfoni, Aplikasi Simanis dan Hotline Via WhatsApp, dengan nanti ditambah Call Center bebas pulsa. Ini diharapkan dapat menjadi alternatif masyarakat untuk melakukan pengaduan tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi” ujar pria yang juga menjabat sebagai Kepala UPTD PPA di DP3AKKB Provinsi Banten.
Rancangan Aksi Perubahan (RAP) nantinya akan diseminarkan dan diuji oleh evaluator, sebelum beranjak menuju implementasi Aksi Perubahan,
“Mohon doanya ya, semoga diberikan kelancaran dan kemudahan. Serta dapat melangkah menuju Implementasi Aksi Perubahan. Sehingga dapat memberikan kontribusi kepada Pemprov Banten pada umumnya dan Masyarakat Banten pada khususnya”. Pungkasnya