KOTA SERANG (MBN) – Ditresnarkoba Polda Banten terus bekerja keras dalam melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polda Banten.
Hingga saat ini jumlah tahan Ditresnarkoba Polda Banten sebanyak 241 orang, dengan rincian Polda Banten sebanyak 35 orang dan Polres jajaran sebanyak 206 orang.
Adapun jumlah ungkap kasus per Tanggal 20 s/d 21 Maret 2021 ialah sebanyak 2 orang tersangka dengan inisial FA dan AD. Dengan barang bukti Sabu sebanyak 0,59 gr.
Saat di konfirmasi melalui saluran telepon, Diresnarkoba Polda Banten Kombes Pol. Lutfi Martadian, membenarkan atas pengungkapan kasus tindak pidana narkoba tersebut.
“Iya benar, bahwa per tanggal 20!s/d 21 Maret 2021 Polda Banten bersama Polres jajaran kembali melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 2 orang yaitu FA dan AD. Adapun tempat kejadian perkara FA ialah di wilayah hukum Polres Serang dan AD berada di wilayah hukum Polres Cilegon. Dengan jumlah barang bukti berupa Sabu sebanyak 0,59 gr,” ujar Lutfi Martadian. Minggu, (21/03/2021).
Lutfi Martadian menambahkan bahwa Polda Banten dan Polres jajaran akan terus melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba.
“Narkoba merupakan musuh Negara, untuk itu kami dari Ditresnarkoba Polda Banten dan Polres jajaran akan bekerja keras dalam melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polda Banten,” tambah Lutfi Martadian.
Sementara itu ditempat yang terpisah, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran narkoba.
“Narkoba merupakan musuh kita bersama, untuk itu mari kita jaga lingkungan kita dari bahayanya peredaran narkoba ini. Dan buat seluruh masyarakat jika ada kita ketahui ada peredaran narkoba di wilayah kita masing-masing tolong agar dilaporkan ke Bhabinkamtibmasnya atau Polsek terdekat,” ujar Edy Sumardi.
“Karena narkoba ini sangat berbahaya, bisa merusak generasi penerus bangsa,” tutup Edy Sumardi.
#red