Secara struktural upaya untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat dilakukan oleh seluruh stakeholder diantaranya oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Mewujudkan masyarakat yang sejahtera secara merata tanpa ketimpangan merupakan amanat Undang Undang yang tidak bisa dianggap mudah. Meski demikian upaya upaya maksimal harus tetap dilaksanakan. Salah satu upayanya dapat ditunjukkan dengan adanya swakelola dana daerah dalam bentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). BUMD Menurut UU No 23 tahun 2014 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah. BUMD tentu dibentuk sebagai pengejawantahan tujuan dalam proses mencapai kemakmurann untuk menggerus laju kemiskinan dan memberikan kontribusi pada pendapatan di suatu daerah.
Banten merupakan salah satu provinsi dengan kekayaan alam, dan industri yang melimpah. Secara geografis maupun demografis, sumber daya di Provinsi Banten sangat mumpuni. Keberadaan industri besar yang padat karya dan padat kerja, serta potensi sumberdaya alam yang luar bisasa, baik dalam bentuk pangan maupun pariwisata memberikan banyak sumbangsih terhadap pendapatan asli daerah atau PAD. sumber daya alam dan sumber daya manusia tersebut ditopang karena Provinsi Banten merupakan salah satu daerah penyangga ibu kota tentu lebih terdampak dibandingankan dengan daerah lain. Oleh karenanya, Banten masuk kedalam jajaran 10 provinsi dengan pendapatan tertinggi di Indonesia. Dilansir dari laman Kompas.com pendapatan daerah Provinsi Banten pada tahun 2021 mencapai 11,6 triliun rupiah. Angka tersebut merupakan angka yang cukup tinggi untuk bisa memberikan kesempatan kepada setiap masyarakat di Banten dalam mendapatkan keadilan dan kesejahteraan melalui program program pengelolaan dana yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang penanaman modalnya dilakukan oleh pemerintah daerah tentu memiliki peran yang sangat strategis dalam proses penambahan angka Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pada pelaksanaanya, BUMD juga diharapkan dapat menyerap tenaga kerja serta menjadi penopang mitra kerja dengan skala kecil dan mikro untuk turut bertumbuh dan berkembang secara bersama sama. Idealnya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMND) ini mampu memberikan banyak kontribusi terhadap daerah dan bukan menjadi beban anggaran daerah sebagaimana tujuan dan fungsinya pembentukannya.
Provinsi Banten memiliki 3 BUMD yaitu PT Banten Global Development (BGD), PT Jamkrida dan PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM). Ketiganya berdiri pada tahun yang berbeda. PT BGD yang pertama kali didirikan sekitar Tahun 2002, kemudian PT Jamkrida didirikan Tahun 2014 dan PT Agribisnis Banten Mandiri (ABM) yang didirikan Tahun 2019. Apablila dilihat berdasarkan tahun berdirinya, tentu pertumbuhan bisnis diantara ketiga BUMD tersebut tidak bisa disamaratakan. Terlebih ketiganya bergerak di sektor yang berbeda. PT Banten Global Development bergerak dibidang konstruksi, PT Jamkrida merupakan badan usaha yang bergerak dibidang kredit usaha dan PT Agrobisnis Banten Mandiri bergerak dibidang pangan dan supply chain produk pangan dan UMKM. Meskipun bergerak dan lahir disektor yang berbeda, harapannya BUMD ini sudah mampu survive dalam proses bisnisnya sehingga sudah mampu memberikan dampak bagi Provinsi Banten terutama dalam aspek kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Banten dan menjadi leading business karena memiliki keistimewaan yaitu akses modal yang disupply oleh pemerintah daerah.
Namun, ketiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut belum memberikan kontribusi yang signifikan dan kinerja yang optimal, bahkan cenderung terus merugi sehingga membutuhkan suntikan modal kembali oleh pemerintah daerah. Dilansir dari berbagai sumber informasi media berdasarkan pada LHP yang dirilis oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2021 lalu, PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) mengalami kerugian mencapai Rp. 1.838.773.639 (indopos.co.id), PT Banten Global Development (BGD) mengalami kerugian sebanyak Rp.172,69 miliar atas meruginya PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Bank Banten) sebanyak Rp.265,18 miliar ditahun yang sama Karena PT Banten Global Development (BGD) merupakan pemegang saham pengendali atas PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Bank Banten). Dimana kerugian ini disebabkan tidak hanya oleh kegagalan proses bisnis, namun juga adanya praktik korupsi didalam tubuh ketiga BUMD tersebut serta membengkaknya biaya operasional yang tidak sejalan dengan penerimaan yang didapatkan.
Kerugian ini tentu tidak bisa dibiarkan begitu saja karena berdampak pada alokasi anggaran daerah. Oleh karena itu, diperlukan langkah langkah preventif dan intervensi pemerintah daerah atas kerugian yang ditimbukan oleh ketiga BUMD tersebut. langkah preventif yang bisa dilakukan salah satunya dengan pengoptimalan fungsi bidang promosi dan pembinaan BUMD dibawah nauangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mengingat naiknya nilai investasi Banten lebih dari 100 persen melebihi target pada RPJMD dan pertumbuhan ekonomi yang siginifikan di triwulan ke II yang mencapai 5,70 persen.
Pertumbuhan ekonomi ini merupakan pertumbuhan berada diatas pertumbuhan ekonomi regional Jawa dan nasional masing-masing sebesar 5,66 persen dan 5,44 persen. Dengan laju pertumbuhan ekonomi yang baik, sangat disayangkan jika kinerja BUMD apabila tidak ikut memberikan pergerakan yang positif, dimana diharapkan kinerja BUMD sebagai salah satu tools dalam kontribusi pendapatan daerah juga ikut meningkat dan dapat meningkatkan peran serta UMKM agar tumbuh dan berkembang.
Dengan pemanfaatan yang tepat, BUMD dapat meningkatkan SDM serta membuka lapangan kerja bagi masyarakat Provinsi Banten sebagai pilar dalam menjalankan agenda Pemprov Banten untuk meningkatkan pembangunan.
Lebih jauh dari itu, fungsi dan kerja kerja bidang Promosi dan Pembinaan BUMD juga dapat diperkuat dan didorong dengan adanya regulasi seperti adanya Peraturan Gubernur tentang sebuah badan yang mampu membina BUMD yang ada di provinsi Banten.
Pembentukan badan sebagai proses pengoptimalan fungsi perencanaan dan pengawasan yang memungkinkan adanya proses penyusunan rencana strategis, rencana kerja, perumusan arah dan strategi bisnis BUMD. Selain itu, juga sebagai tatalaksana dalam pelaksanaan kebijakan dan proses bisnis, pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, pemantauan, dan evaluasi kebijakan pengelolaan BUMD, pelaksanaan penguatan daya saing dan sinergi BUMD, pelaksanaan pengelolaan kerja sama BUMD, pelaksanaan pengembangan usaha BUMD dan aktivitas aktivitas lain dengan bertanggungjawab langsung kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah, sehingga tata Kelola dan tata laksana BUMD dapat dipantau lebih detail untuk meminimalisir adanya fraud dan korupsi didalam tubuh BUMD.
Persoalan mengenai kinerja BUMD yang belum menemukan titik optimal bukan hal baru. Berbagai langkah evaluasi telah dilakukan oleh Gubernur sebelumnya mengingat persoalan ini sudah berlangsung sejak lama. Saat ini PJ Gubernur Banten, Al Muktabar, bersama stakeholder terkait diantaranya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Dalam Negeri juga melakukan berbagai evaluasi dan restrukturisasi kepada BUMD yang merugi sebagai bentuk intervensi pemerintah sebagai pemilik modal utama.
Langkah ini tentu hanya satu dari sekian langkah proaktif yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Meski demikian, agar proses pengawasan terhadap BUMD ini dapat dilakukan dengan optimal dan sustainable tentu diperlukan tools lain salah satunya dengan mendorong adanya regulasi tambahan dalam bentuk Peraturan Gubernur sebagai rules dan panduan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Oleh Bahrul Hayat
Sekretaris Wilayah HIMAPINDO Banten