LEBAK, (MBN) – Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO). Melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak, Jum’at, (19/11/2021).
Aksi tersebut, menyoroti soal kasus pungutan liar di BPN Lebak dan madeknya persoalan di waduk karian. Selain itu, mereka juga menuntut agar BPN di evaluasi menyeluruh dan mengeluarkan oknum yang terkena OTT.
Bahkan, mereka meminta Kepala BPN Lebak dicopot. Karena dinilai tidak bisa mengawasi hingga adanya pungutan liar di BPN Lebak dan banyaknya persoalan yang tidak diselesaikan.
“Kami apresiasi Polda Banten yang telah melakukan OTT di BPN Lebak. Sehingga kita semua dapat mengetahui dan kedepan tidak ada lagi oknum pegawai BPN yang melakukan pungli,”kata Kadavi pada Transrakyat. com
“Selain itu, kami juga meminta semua oknum pegawai yang terlibat Pungli di hukum sesuai aturan yang berlaku dan semua oknum di keluarkan dari BPN Lebak. Sehingga BPN tidak lagi di kotori oleh oknum- oknum yang mencari ke untungan dengan menguras uang rakyat Lebak. Kami juga minta Kepala BPN segera di Copot dari jabatannya karena tidak mengawasi hingga ada pungli di BPN,”tegasnya.
Lanjut Kadavi, menerangkan, untuk biaya pembuatan SHM seharusnya sesuai dengan peraturan pemerintah Republik Indonesia
Nomor 128 Tahun 2015 Tentang
jenis dan tarip di atas, jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional yang tidak memperbolehkan meminta biaya yang melebihi ataupun mengurangi.
“Dalam aturan sudah ditentukan, berapa tarif biaya yang dikeluarkan oleh masyarakat untuk pembuatan Sertifikat. Karena sesuai aturan itu, BPN atau siapapun tidak boleh melebihi ataupun mengurangi dari tarif yang sudah ditentukan pemerintah,” tegasnya.
Lebih mirisnya lagi, kata Kadavi, ternyata selama ini, menyerap keluhan masyarakat yang selama ini diterima mahasiswa, bahwa persoalan pembebasan tanah di waduk karian hingga saat ini belum juga selesai.
“Seperti uang ganti rugi terhadap masyarakat yang terdampak waduk karian, ini juga kan belum juga selesai. Ini akibat berleha- lehanya pihak terkait, karena mungkin selama ini oknum hanya mengisap keuntungan dari masyarakat,”tegasnya.
Untuk itu, kata Kadavi, sesuai dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi harus ditegakan.
Pasal 12 B adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
“Aturan hukum buat para koruptor harus di tegakan di Lebak. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,”katanya.
Laporan : Jie