SERANG, (MBN) – Polres Serang mengamankan seorang pria bernama SA (44) warga Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang yang membunuh istri TJ (43) dan anaknya yang berusia 9 tahun dirumahnya pada Jumat (08/04) sekira pukul 01.30 WIB.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, “Benar, Satreskrim Polres Serang telah mengamankan pelaku pembunuhan istri dan anaknya di rumahnya di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang,” ujar Yudha.
Selanjutnya Yudha menjelaskan kronologis kejadian tersebut, “Awalnya pada Jumat (08/04) sekitar pukul 01.30 WIB SA diketahui hendak membunuh istri dan dua anaknya. Pelaku juga sempat mencoba bunuh diri dengan mengambil pisau dapur dari rumah saudaranya untuk melukai tangannya namun gagal,” jelas Yudha.
Masih kata Yudha, “Saat kejadian salah satu anak pelaku yang berusia 15 tahun berlari keluar rumah untuk meminta pertolongan warga. Selanjutnya warga sekitar mengecek ke dalam rumah pelaku dan ditemukan bahwa istri dan salah satu anak pelaku yang berusia 9 tahun sudah dalam keadaan tidak bernyawa didalam kamar dengan kondisi berlumur darah,” tambah Yudha.
Saat ini pelaku dibawa ke RS Hermina Ciruas untuk mendapatkan penanganan medis. Sedangkan kedua korban masih sedang dalam penanganan Tim Forensik RS Bhayangkara. (Red)