SERANG, (MBN) – Terkait atas laporan dari Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) kepada pihak Polda Banten mengenai ketersinggungan Gubernur Banten WH yang dimana kantornya diduduki buruh saat unras damai beberapa hari yang lalu.
Eskalasi buruh tersebut diduga karena beberapa kali aksi buruh sejak bulan November 2021 tidak pernah ditemui oleh Gubernur Banten WH, dan adanya statement dari Gubernur Banten WH yang mengatakan meminta pihak perusahaan mengganti pegawai/ karyawan yang tidak mau menerima gaji UMK 2022 yang telah ditetapkan oleh Gubernur Banten WH pada hari Selasa tanggal 30 November 2021, Gubernur Banten Wahidin Halim telah menetapkan UMK tahun 2022 tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.282-Huk/2021.
Kesepakatan buruh bersama mahasiswa pada hari Senin tanggal 27 Desember 2021 sekitar pukul 20:00 WIB mengadakan pertemuan membahas tentang laporan Gubernur Banten WH, dimana pada hari Senin tanggal 27 Desember 2021 pihak Ditreskrimum Polda Banten melakukan konferensi pers menetapkan enam tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka usai menggeruduk kantor Wahidin Halim, penetapan tersangka itu dilakukan usai kuasa hukum Wahidin Halim melaporkan aksi penggerudukan ke Polisi pada 24 Desember 2021.
Usai pertemuan buruh dan mahasiswa tersebut, salah satu perwakilan anggota Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang Faizal Rakhman yang juga selaku Ketua DPC Garteks KSBSI Serang Raya, mengatakan, kami sepakat bersama buruh dan mahasiswa akan mengadakan unjuk rasa damai ke Kawasan KP3B Provinsi Banten pada hari Rabu tanggal 5 Januari 2022.
“Agenda utamanya menuntut revisi UMK 2022 Kota / Kabupaten di Provinsi Banten. Juga menuntut permintaan maaf Wahidin Halim atas ucapannya yang menyakiti buruh tentang permintaannya mengganti karyawan yang tidak menerima UMK 2022 kepada pihak perusahaan,” ucap Faizal. (Red)