Bujang lapuk berinisial SU (46 tahun) warga Desa dan Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, digelandang warga ke Mapolres Serang setelah dipergoki mencabuli bocah perempuan berusia 9 tahun tetangganya.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES menjelaskan peristiwa tindak pidana asusila terhadap bocah di bawah umur terjadi pada Kamis 30 Mei 2024 sekitar pukul 10.30.
Awalnya korban sedang berada di rumah bersama dengan dua kakak. Tiba-tiba datanglah tersangka dan masuk ke dalam rumah yang mana memang sudah dikenal dekat karena bertetangga dan hampir setiap harinya tersangka sering datang.
“Tersangka SU ini diketahui dekat dengan keluarga korban karena tempat tinggalnya bersebelahan. Jadi kalau mau minum kopi atau makan, tersangka sering masuk dapur,” ungkap Andi Kurniady.
Selanjutnya, tersangka SU pergi menuju ruang dapur. Dengan berpura-pura mencari korek gas, tersangka memanggil korban yang pada saat itu sedang berada di ruangan lain bersama dua kakaknya.
“Mendengar namanya panggilan, korban pergi ke dapur menemui tersangka,” terang Kasatreskrim.
Tak berapa lama kemudian, salah satu kakak korban pergi ke ruang dapur karena akan ke kamar mandi. Begitu masuk ruang dapur, kakak korban melihat adiknya tengah dicabuli oleh tersangka dan langsung berteriak.
“Begitu dipergoki oleh kakak korban, tersangka langsung kabur keluar rumah. Peristiwa itupun kemudian dilaporkan kepada kedua orangtuanya,” jelasnya.
Mendengar laporan dari kedua anaknya, orang tua korban tidak terima dan langsung mencari tersangka. Setelah berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya, tersangka SU kemudian digelandang ke Mapolres Serang oleh keluarga korban.
“Dalam pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya. Motif dari perbuatan cabul karena terdorong nafsu,” tutur Kasatreskim.