CILEGON (MBN) – Pemerintahan Kelurahan Cikerai kecamatan Cibeber kota Cilegon menggelar penyuluhan terkait Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, yang digelar di aula Kelurahan Cikerai Kamis, 8/4/2021.
Acara tersebut dihadiri oleh Camat Cibeber Noviyogi, Seklur Cikerai, Kasi Pemerintahan Kelurahan Cikerai serta Ketua RT danRW se- Kelurahan Cikerai.
Camat Cibeber Noviyogi mengatakan, terkait pemilihan Ketua RT dan RW harus sesuai dengan Perda Nomor 5 tahun 2018 sesuai dengan lembaga kemasyarakatan.
“Yah kan jelas dalam perda Nomor 5 tahun 2018 sesuai dengan lembaga kemasyarakatan yah bahwa rt rw itu pertama memang kalo kaitan dengan bagaimana pola pemilihannya pertama kesepakatan, kalo tidak ada kesepakatan berarti ada pemilihan,” jelasnya.
Menurutnya, Mengacu perda No 5 tahun 2018, Dalam satu RT minimal harus membawahi 50 Kepala Keluarga (KK).
“Satu RT itu 50 KK dan untuk RW itu minimal itu tiga RT, berarti kalo diitung KK nya 150 KK minimalnya untuk satu RW, itu logika berfikirnya perda yah. Jadi kalo sesuai dengan itu semua, ya sudah selesai,” ucapnya.
Masa jabatan RT dan RW tersebut tertuang pada Perda hanya berlaku selama 3 Tahun, dan harus diadakan pemilihan ulang dan diketahui pihak Kelurahan dan Kecamatan.
“Masa jabatan RT dan RW 3 tahun, tapi biasanya dimana-mana di Kota Cilegon ini biasanya serentak, misalkan di Kelurahan Cikerai, masa habisnya bulan Desember semua Desember biasanya begitu yah tidak ada yang beda beda,”
“Dan pemekaran pun biasanya pada saat perpanjangan Rt dan Rw langsung ada pemekaran biasanya. Jadi gini kalaupun untuk pemilihan Rt itu dipanitiai oleh Rw dan itu harus memberikan tembusan ke Kelurahan, nah sementara kalau untuk pemilihan Rw itu dipanitiai oleh Lurah,”
Sementara itu Kasi Pemerintahan Kelurahan Cikerai Hayumi menjelaskan, ada sekitar 18 RT serta 6 RW yang berada di wilayah kelurahan Cikerai sudah mematuhi sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan.
“Saya rasa hanya sebatas Perda saja, Alhamdulillah mereka sudah memenuhi apa yang disampaikan Perda itu, bahwa untuk 1 RT itu 50 KK, kalaupun RA itu 3 RT semua sudah terpenuhi apa yang disampaikan pak camat itu,” jelasnya.
Iya juga menjelaakan ada beberapa lingkungan yang telah dilakukan pemekaran, dan ia juga berharap dalam acara tersebut dapat memberikan Pemahaman yang manfaat bagi RT dan RW se-kelurahan Cikerai.
“Alhamdulillah Pemekaran ada di Perigi, dipasir angin, dikandang sapi dan sambidongko, dan itu sudah memenuhi kuota sesuai arahan pak camat.Alhamdulillah pemilihan RT Rw diwilayah Cikerai dapat tercapai dengan baik dengan singkat, dan kondusif serta santun, kedepannya semoga Kelurahan Cikerai ini lebih maju,” pungkasnya. (Galuh)