KAB. TANGERANG (MBN) – Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, menuai polemik. Pasalnya, diduga adanya pungli dan penahanan Kartu ATM PKH BPNT KPM oleh Ketua Kelompok Desa Sukamanah.
Setelah berita viral dibeberapa media online yang tergabung di forum Jurnalis Banten Bersatu. Saat di konfirmasi awak media via telpon selullernya. Camat Rajeg, H.Ahmad Patoni, dirinya akan segera memanggil para pihak terkait untuk dimintai keterangan.
“Nanti saya akan tegur pendamping PKH dan Ketua TKSK nya, supaya bisa meluruskan dan memberikan informasi yang jelas,” tegas nya, Senin (04/01/21).
Diberitakan sebelumnya oknum Ketua Kelompok yang diduga kuat telah menahan kartu ATM PKH milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Selain itu, dugaan adanya pungutan liar sebesar Rp 15 ribu kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) disaat pengambilan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), berupa beras, telor, ayam, buah-buahan dan kacang.
Sebut saja Jelita(nama disamarkan-red) menjelaskan kepada awak media bahwa selama dua tahun berjalan mendapatkan paket sembako dari Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Program Keluarga Harapan tidak pernah memegang kartu ATM nya dan untuk pengambilan paket sembako tersebut saya harus bayar Rp 15 ribu dengan dalih kalau ga dibayarkan maka paket sembako tidak bisa diambil.
“Dua tahun saya tidak pernah pegang kartu ATM PKH tersebut, kalau paket sembako tersebut datang saya harus ambil di rumah Ketua RT dan harus menebus Rp 15 ribu, kalau ga bayar katanya paket ga bisa diambil,” paparnya.
Lanjut Jelita katakan istri Ketua RT (SYN-red) yang selalu memberitahu kalau ada paket sembako dari program BPNT PKH dan saya harus menebus senilai Rp 15 ribu.
“Tapi setelah ramai diberitakan, pada tanggal 27 desember 2020 kartu ATM dikembalikan oleh istri Ketua RT 03/02 (SYN-red) melalui anaknya berinisial ID, itu pak yang bisa saya ceritakan, kalau hal tersebut dipanjangkan saya siap menjadi saksi dengan kebenaran yang ada,” tegasnya.
Sesuai Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 03 tahun 2013 tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), disebutkan bahwa Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) adalah seorang yang diberi tugas, fungsi, dan kewenangan oleh Kementerian Sosial dan/atau dinas/instansi sosial provinsi, dinas/instansi sosial kabupaten/kota selama jangka waktu tertentu untuk melaksanakan dan/atau membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai dengan wilayah penugasan di kecamatan.
Laporan : Amir Hidayat JBB