SERANG, Mitra Banten News – Dalam upaya meminimalisir pelanggaran serta meningkatkan disiplin anggota, Sie Propam Polres Serang melaksanakan kegiatan penegakan ketertiban dan kedisiplinan (Gaktibplin) di 6 Polsek Jajaran, Kamis (28/3/2024).
Keenam Polsek yang menjadi sasaran kegiatan yaitu Polsek Kragilan, Ciruas, Pontang, Tirtayasa, Tanara dan Carenang.
Dalam kegiatan tersebut personil Sie Propam Polres Serang melakukan pemeriksaan dimulai dari sikap tampang dan seragam kepolisian (gampol), surat kelengkapan nyata diri seperti KTP, KTA, SIM, surat kendaraan serta surat izin menggunakan senpi.
Kapolres Serang, Condro Sasongko, melalui Kasie Propam Ipda Paruhuman Rangkuti mengatakan tujuan dilaksanakannya kegiatan Gaktibplin ini dalam rangka pengawasan internal dan penegakan disiplin.
“Kegiatan ini rutin dilakukan yang bertujuan untuk meminimalisir pelanggaran serta meningkatkan disiplin,” kata Paruhuman Rangkuti kepada media.
Dalam pemeriksaan itu, kata Rangkuti, ditemukan adanya pelanggaran anggota terkait dengan sikap tampang, rambut tidak rapi serta KTA dan SIM yang habis masa berlakunya serta surat.
Dari 6 polsek yang menjadi sasaran kegiatan, tercatat ada 12 pelanggar yaitu rambut tidak rapi, SIM dan KTA yang habis masa berlakunya serta surat senpi
“Anggota yang memiliki rambut panjang kita cukur. Dan untuk pemegang KTA, SIM dan surat senpi kadaluarsa diberikan teguran untuk segera diperbaraui,” tandasnya.
Menurut Kasie Propam, kegiatan Gaktibplin ini dilakukan secara mendadak dan dipastikan tidak diketahui seluruh personil. Tujuannya untuk melihat dan mengetahui secara riil anggotanya dalam melaksanakan tugas sesuai prosedur.
“Kegiatan ini mendadak tidak diketahui siapapun agar operasi berjalan lancar sesuai target. Kami tidak mentolerir jika ada oknum anggota yang melanggar. Hasil dari kegiatan ini tentunya langsung dilaporkan ke pimpinan,” tandasnya.