CILEGON, (MBN) – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan kebijakan agar instansi pemerintah memperkuat protokol kesehatan (Prokes) di lingkungan kantornya dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
Hal tersebut dijelaskan dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 21/2021 tentang Penguatan Protokol Kesehatan dalam Tata Kelola Instansi Pemerintah dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Dalam hal Lembaga permasyarakatan Lapas kelas IIA Cilegon, menerapkan sistem aplikasi PeduliLindungi dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Lapas.
Kasi Binadik Lapas Kelas IIA Cilegon Muhammad khafi, mengatakan mulai per hari ini di lingkungan kantor lapas Cilegon menerapkan tahap uji coba sistem aplikasi PeduliLindungi, sesuai arahan direktur jenderal permasyarakatan.
“Kita mulai terapkan sistem ini perhari Jumat kemarin dan dalam tahap uji coba dan kedepan Pengunjung juga di wajibkan menggunakan sistem peduli lindungi, jika ingim masuk ke area lapas,” ujar khafi kepada wartawan, Kamis (21/10).
Adapun konsekuensinya, kata Khafi yang tidak memiliki sistem aplikasi PeduliLindungi tidak mendapat akses layanan publik dan tidak bisa masuk.
“Kalau misalnya pengunjung lapas tidak memiliki headphone android bisa dengan menunjukkan bukti vaksin,” pungkasnya.