SERANG, (MBN) – Dalam rangka pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang, maka dilakukan kembali penyemprotan disinfektan secara rutin di area blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan dan area perkantoran Lapas.
Kegiatan penyemprotan disinfektan ini dipantau oleh petugas Lapas Serang dengan mengarahkan secara langsung beberapa WBP untuk melakukan penyemprotan. Selain itu, petugas juga mengecek kebersihan dan kerapian kamar hunian WBP.
Hal ini merupakan salah satu upaya dalam proses dekontaminasi membunuh mikroorganisme dan virus bakteri pada objek permukaan benda mati seperti jeruji sel, kursi, lemari, meja, gagang pintu, etalase, wastafel dan lain-lain. Cairan disinfektan hanya bersifat sementara.
Dengan berbagai upaya yang rutin dilakukan seperti pengecekan kebersihan dan penyemprotan disinfektan pada seluruh area blok hunian WBP serta kantor ini, diharapkan dapat meminimalisir terjadinya penyebaran dan terpaparnya wbp maupun pegawai dari covid-19. (AN)