SERANG (MBN) – Pria berinisial R (35) warga Desa Tanjungsari Kecamatan Pabuaran Kabupaten Serang ditangkap Satreskrim Polres Serang Kota Polda Banten terkait kasus tindak pidanan Penganiayaan jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya. Senin (25/1/21).
Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, melalui kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradhinata, kepada awak media, pada Selasa 26 Januari2021 membenarkan terkait telah diamankan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan jika mengakibatkan mati orangnyaatas Laporan Polisi Nomor : LP-B / 44 / I / 2021 / SPKT-C / Res Serang Kota, tanggal 25 Januari 2021.
Lanjut AKP Indra, dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa 1 (satu) potong baju kaos lengan panjang warna hitam polos, 1 (satu) potong celana pendek warna biru tua,1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Karisma warna biru silver Nopol : A-2124-HF, Noka : MH1JB221X4K07899, Nosin : JB22E1073979.
Dijelaskan AKP Indra, Awalnya pelapor berinisial MD menemukan korban berinisial A (89) dalam keadaan terbaring ditanah dengan keadaan keluar darah dari mulut dan kepala bagian kanan memar,”katanya.
Masih kata AKP Indra, A menghembuskan napas terakhirnya pada saat MD hendak mengangkat korban,”tuturnya.
Lebih lanjut, AKP Indra menjelaskan menurut keterangan saksi, pada Rabu 16 Desember 2020, saat ia memandikan jenazah korban terdapat gigi yang rontok, muka lebam pada bagian kepala dan dipelipis telinga sebelah kiri, adanya luka memar pada bahu sebelah kiri, sehingga diduga korban mengalami penganiayaan sehingga menyebabkan korban meninggal dunia, kemudian melaporkan hal tersebut ke Kepolisian Resor Serang Kota,”jelasnya.
Menurut keterangan tersangka R, ia kesal karena ditegur saat mengambil buah nangka di pohon milik neneknya (Korban-red), Tersangka R merupakan cucu korban.
“Saat korban marah-marah kepada pelaku mengakibatkan pelaku kesal sehingga mendorong korban dari belakang dengan sekuat tenaga sehingga menyebabkan korban terjatuh ke depan dan membentur pohon albasiah sehingga mengakibatkan korban menghembuskan nafas terakhir,”jelas Kasat Reskrim.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Serang Kota guna proses penyidikan lebih lanjut,”pungkasnya. (red)