SERANG, (MBN) – Sekira pukul 19.45 WIB Unit IV (PPA) Beserta Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Serang Kota Polda Banten melakukan penangkapan para pelaku yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak di daerah Ciomas. Jumat, (05/11/2021).
Penangkapan berawal Pada hari Rabu, 3 November 2021 sekira pukul 23.00 WIB pelapor Rismah alamat wilayah Ciomas melaporkan bahwa terdengar suara ribut di belakang rumahnya kemudian keluar dan menyalakan senter handphonenya ternyata ada yang lari sikitar 3 orang laki – laki dan melihat ada seorang perempuan tergeletak setelah di hampiri dan di lihat ternyata adalah Mawar (16) tetangganya.
Terduga pelaku adalah Sd (24), Mtk (18) Amd (16).
Para pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang masih dibawah umur dengan modus pelaku ingin meminta nomor HP korban namun menolak kemudian para pelaku menarik korban hingga jatuh kemudian para pelaku mencium pipi dan bibir serta meremas payudara korban sehingga korban kaget dan pingsan kemudian para pelaku melarikan diri.
Kronologis kejadian, pada Rabu, 3 November 2021, sekira pukul 23.00 WIB Di belakang rumah yang beralamat di sekitar Kecamatan Ciomas Wilkum Polres Serang Kota telah terjadi dugaan tindak pidana melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlingdungan Anak, yang dilakukan diduga oleh para pelaku terhadap korban atas nama Mawar.
Diketahui bahwa awal mula korban bersama saksi hendak pulang usai membeli makanan di warung dekat rumah, lalu di tengah perjalanan dihadang oleh para pelaku yang meminta nomor handphone milik korban, namun korban menolaknya dan lanjut untuk pergi, akan tetapi saat itu juga pelaku menarik tangan korban ke tempat gelap belakang rumah tidak jauh dari tempat korban ditarik, kemudían setelah itu saksi mengikuti korban namun ditahan oleh IIP, setelah itu korban dibekap mulutnya agar tidak berteriak kemudian korban dipaksa untuk tiduran di tanah dengan dipegang tanganya kemudian dicium beberapa kali dan disingkapkan baju gamis yang korban pakai, kemudian saksi menyalakan senter hp ke arah korban para terlapor pergi meninggalkan korban.
Para Pelaku diamankan oleh warga Kec. Ciomas Kemudian dijemput dan dibawa oleh Anggota Satreskrim Polres Serang Kota ke Mako Polres Serang Kota pada Jumat, 5 November 2021, sekira pukul 19.45 WIB.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea membenarkan penanganan kasus cabul terhadap korban di bawah umur yang dilakukan oleh 3 orang pemuda Kecamatan Ciomas.
“Kami berhasil mengamankan pelaku yang diduga melakukan tindak cabul anak dibawah umur, dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan kepada para saksi, dan mengamankan barang bukti,” jelasnya, Sabtu, 6 November 2021.
Selain itu, kata Kapolres Serang Kota pihaknya saat ini sedang melakukan pemeriksaan kepada para pelaku. “Kami juga meminta kepada para orang tua agar lebih ekstra lagi dalam menjaga anak dan hindari atau lakukan pengawasan secara ketat ketika menggunakan ponsel,” tegasnya