Mitra Banten News | SERANG – Money politik ini terjadi karena adanya obsesi menjadi seorang pemimpin dengan cara-cara tertentu tanpa memikirkan dampak kedepannya bagi masyarakat. Money politik adalah suatu tindakan yang dapat merusak nilai-nilai demokrasi yang ada di indonesia, karena hal tersebut bertentangan dengan asas-asas yang ada dalam pemilu itu sendiri.
Adanya fakta-fakta terhadap pencegahan praktik politik uang ini lah yang harus masyarakat dan pemerintah lakukan salah satunya yaitu berupa penegakan aturan ketat yang menjadi dasar hukum bagi pelaku praktik politik uang, dengan hal ini diharapkan dapat meningkatkan keasadaran masyarakat akan bahaya tindak politik uang dalam pemilu. Peraturan tegas yang ada, serta meningkatkan pendidikan politik bagi masyarakat dan pengawas pada masa pemilu juga harus dikuatkan. Serta Bawaslu harus memperkuat upaya pencegahan kegiatan money politik pada masa kampanye. Pada pemberantasan kegiatan politik uang, peran dan upaya mencegah politik uang terhadap pemilu dibutuhkan peran yang tidak hanya sekedar memberikan himbaun, akan tetapi harus turun langsung dengan membentuk gerakan anti politik uang.
Pengaruh politik uang di dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia termasuk pengaruh besar yang buruk bagi kesejahteraan suatu bangsa. Praktik ini lah yang dapat merusak legitimasi demokrasi dalam berbangsa dan bernegara serta dapat merusak kualitas pada calon legislatif. Praktik ini sering kali terjadi dengan cara yang terstruktur oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, memanfaatkan jabatan dan materi yang dimiliki untuk mempengaruhi pemilih dan mencurangi terhadap proses keberlangsungan pada masa terjadinya pemilu.
Politik uang mengakibatkan korupsi yang berakar, pelanggaran hukum, dan menurunnya partisipasi politik terhadap masyarakat. Untuk mengatasi masalah tersebut, diperlukan penegakan hukum yang ketat, transparansi, dan pendidikan politik bagi pemilih yang akan memberikan suaranya pada saat pemilu.
Faktor utama yang menjadi penyebab terjadinya praktik money politik dalam pemilihan umum yang ada di Indonesia dapat dilihat dari beberapa aspek berikut ini. Yaitu, angka kemiskinan yang cukup tinggi di Indonesia dapat memicu masyarakat untuk mendapatkan uang dengan cara apa pun, termasuk melalui praktik jual beli suara dan menerima suap. Serta ekonomi masyarakat yang terbatas dapat menjadikan mereka lebih rentan akan adanya tawaran uang dari calon politik, sehingga mempengaruhi keputusan masyarakat dalam memilih.
Faktor lainnya yaitu wilayah pedesaan yang masih sulit diakses serta minimnya informasi akan adanya tindak pidana dari politik uang juga menjadi penyebab utama kegiatan money politik ini. Selain itu rendahnya kualitas pada pendidikan masyarakat dapat membuat masyarakat kurang memahami pentingnya akan demokrasi dan proses pada pemilihan umum, sehingga masyarakat mudah terpengaruh jika di berikan uang untuk mengubah keputusannya dalam memilih. Hubungan antara pelaku politik dan masyarakat juga menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya money politik yang berdalih pada pemberian dan penerimaan uang, sehingga dapat mempengaruhi keputusan pemilih dalam pencoblosan pemilu, dan terjadinya praktik politik uang ini, serta hal ini dapat memicu persaingan yang intens di antara partai, sehingga calon partai harus melakukan banyak hal untuk memenangkan pemilu dengan berbagai cara, termasuk menggunakan uang untuk mempengaruhi pemilih dalam menetapkan suara. Dengan demikian, dari beberapa faktor tersebut harus menjadi bahan evaluasi bagi lembaga penyelenggara pemilu serta pemerintahan agar terwujud penyelenggaraan pemilihan umum yang demokratis serta berintegritas.
Money politik atau politik uang memiliki banyak dampak negatif yang signifikan terhadap demokrasi dan proses terjadinya pemilihan umum. Berikut adalah beberapa dampak-dampak negatif yang di timbulkan, sebagai berikut: Politik uang dapat merusak keadilan saat berlangsungnya pemilihan umum. Calon kandidat yang menggunakan uang nya untuk memenangkan pemilu dengan cara apapun dianggap tidak adil dan kurang memiliki integritas, karena di anggap hal tersebut sebagai tindak pidana korupsi/pencucian uang. Hal ini dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses berdemokrasi, karena masyarakat mulai ragu-ragu apakah hasil pemilu itu benar-benar mewakili keinginan dan suara rakyat. Serta suara pemilih tidak lagi didasarkan pada visi-misi dan program – program calon, melainkan hal tersebut malah dipengaruhi oleh ketidakseimbangan materi yang calon kandidat berikan kepada masyarakat.
Hal tersebut juga dapat mengurangi kualitas representasi politik, karena kandidat yang memberikan uang lebih banyak itulah yang malah cenderung mendominasi arena politik, sementara pada kandidat lain yang memberikan uang dengan dana yang lebih sedikit jadi kesulitan untuk bersaing secara adil.
Politik uang juga dapat menimbulkan konflik-konflik kepentingan antara pihak swasta dan pemerintahan. Pada calon kandidat yang telah menggunakan uang untuk memenangkan pemilu, mereka seringkali bergantung kepada sponsor atau donator yang memiliki kepentingan sendiri, sehingga keputusan kebijakan pada masyarakat dapat dipengaruhi oleh kepentingan individu dari pada memikirkan kepentingan dan kebaikan umum. Masyarakat pun akhirnya Memilih pemimpin bukan karena rasa kepemimpinan, visi-misi dan kinerja calon kandidat, melainkan masyarakat memilih karena uang yang diberikan calon kandidat pada masa kampanye dengan bertujuan untuk menambah hak suara pada saat pemilihan umum.
Hal tersebut sudah pasti merusak demokrasi moral. Karena demokrasi yang benar seharusnya “bebas” malah menjadi tidak bebas hanya karena pembelian hak suara yang terjadi. Selain itu uang yang digunakan dalam tindak money politic seringkali datang dari pengusaha kaya atau kalangan elit. Hal inilah yang telah menciptakan ketimpangan ekonomi dan sosial, di mana calon kandidat dari kalangan miskin atau berlatar belakang rendah jadi memiliki kesempatan atau kemenangan yang lebih kecil untuk maju dalam pemilu. Selanjutnya juga calon kandidat yang menggunakan uang untuk memenangkan pemilu menjadi cenderung mengeksploitasi kekuasaan mereka untuk kepentingan pribadi, melanggar hukum dan mengorupsi sistem pada pemerintahan. Hal tersebutlah yang dapat meningkatkan risiko korupsi dan angka kriminalitas yang tinggi dalam pemerintahan di indonesia.
Dampak jangka panjang yang sangat serius inilah yang nantinya akan merusak demokrasi di Indonesia dan keadilan dalam berdemokrasi. Money politik merusak keadilan pemilu, di mana suara pemilih dan hak memilih tidak lagi berdasarkan pada program dan visi-misi calon kandidat, akan tetapi malah pada ketidakseimbangan finansial yang diberikan oleh calon kandidat. Kandidat yang mampu membayar uang lebih, justru malah cenderung mengabaikan kualitas dan kapasitas pada diri mereka, sehingga hal inilah yang mengurangi efektivitas pemerintahan. Praktik ini memperdalam ketimpangan sosial, di mana hanya para elit yang dapat berkompetisi secara efektif dalam berpolitik, mengakibatkan masyarakat cenderung meninggalkan dan tidak mau memilih kandidat dari kalangan yang kurang mampu.
Politik uang juga dapat menimbulkan korupsi yang cangkupannya lebih luas lagi dalam pemerintahan, hal inilah yang mengakibatkan kebijakan-kebijakan publik yang tidak berpihak pada masyarakat. Serta masyarakat lebih ingin memilih pemimpin berdasarkan jumlah uang yang di berikan, bukan integritas atau visi-misi pada calon kandidat, yang sudah pasti dapat merusak moralitas demokrasi Indonesia secara menyeluruh.
(Source by Google)
Penulis:
Hafizhah Dina Nabila
Mahasiswi Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Serang