Mitra Banten News | PANDEGLANG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Cadasari bersama Paquron Singandaru Karuhun Banten Indonesia (PSKBI) DPD Pandeglang mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang. Rabu 4 Desamber 2024.
Ketua MUI Kecamatan Cadasari, KH Aman Husaeri, mengatakan kedatangan MUI dan PSKBI itu, untuk mengawal sidang kasus asusila yang diduga dilakukan salah satu oknum pengasuh Pondok pesantren (Ponpes).
“Kedatangan ke PN Pandeglang (MUI-PSKBI), ini untuk menghadiri persidangan, sekaligus mendampingi korban dan saksi, kami berharap hukum bisa ditegakan seadil-adilnya,” kata KH. Aman Musaeheri.
Sementara, Sekretaris PSKBI DPD Pandeglang, Robi, menegaskan bahwa, kehadiran PSKBI DPD Pandeglang untuk mengawal para kesepuhan dan Tokoh Agama dari MUI, juga mengawal proses persidangan.
“PSKBI DPD Pandeglang punya kewajiban mengawal para Tokoh yang menghadiri persidangan di PN Pandeglang, selain itu kita juga akan akan mengawal kasus ini hingga putusan, kami berharap Hakim memutuskan hukuman yang seadil-adilnya,” tegasnya. Rabu 4/12/2024.
Ia menuturkan, kecewa terhadap PN Pandeglang, mulai dari waktu yang dijadwalkan jam 10.00 WIB, baru dimulai jam 14.00 WIB hingga akhirnya ditunda.
“Kami bener-bener kecewa, sudah menunggu lama dan kemudian ditunda hari Senin pekan depan,” pungkasnya.