KOTA SERANG (MBN) – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang Nurudin mendampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Banten, Kepala Divisi Administrasi, Kepala Divisi Imigrasi dan Kepala Divisi Pemasyarakatan yang meninjau Tanah hibah dari Pemerintah Kota (Pemkot) Serang. Tanah hibah tersebut rencananya untuk pembangunan gedung Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang yang baru berlokasi di Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.Senin, (01/02/21).
Kepala Kantor Imigarisi Kelas I Non TPI Serang Nurudin, menjelaskan, bahwa Kantor Imigrasi Non TPI Kelas I Serang yang letaknya sekarang ini tepatnya di Jalan Kaligandu menurutnya, kini sudah banyak warga yang datang untuk pelayanan paspor keimigrasian sudah tidak refresentatif lagi
“Rencana kedepan akan dibangun kantor imigrasi kelas 1 Non TPI serang yang representatif dengan ruangan pelayanan yang lebih nyaman dan lebih luas serta tempat parkir yang luas. Selain itu juga akan dibangun beberapa unit rumah dinas untuk pejabat struktural,” ucap Nurudin.
Lanjut Nurudin, mengungkapkan, rencana nya gedung kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang baru yang berlokasi di Kelurahan Teritih, akan dibangun diatas lahan tanah seluas 10000 m2 dengan penggunaan anggaran awal sebesar 3,5 Milyar yang berasal dari direktorat jenderal imigrasi, yang akan diprioritaskan untuk memberikan kemudahan dalam pelayanan keimigrasian.
“Untuk tahun 2021 dianggarkan sebesar 3,5 milyar yang berasal dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Imigrasi untuk pematangan lahan atau pengurukan saja. Sedangkan rencana pembangunan gedung insya Allah menyusul tahun berikutnya,” ujar Nurudin.
Ia berharap, dengan rencana pelaksanaan pematangan lahan ini, menjadi harapan baru bagi pegawai kantor imigrasi untuk meningkatkan pelayanan keimigrasian bagi masyarakat kota serang dan sekitarnya.
“Saya harap dengan pematangan lahan yg dihibahkan dari Pemkot Serang menjadi harapan baru dan semangat baru, baik terhadap warganegara indonesia maupun warganegara asing yang berdomisili di wilayah kota serang, kabupaten serang, kabupaten pandeglang dan kabupaten lebak, sehingga pelayanan dan penegakan hukum keimigrasian menjadi lebih baik lagi,” tegas Nurudin. (red)