LEBAK (MBN) – Lembaga Swadaya Masyarakat Abdi Gema Perak (LSM AGP) memberikan surat laporan pengaduan (Lapdu) ke Ombudsman Provinsi Banten, terkait data penerima dana hibah untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Lebak yang diduga alamat penerima bantuan tersebut banyak yang tidak jelas dan diduga maladministrasi.
Hal itu muncul menurut AGP, ketika pihaknya melayangkan surat permohonan informasi dan dokumentasi penggunaan DPPA SKPD dinilai janggal karena alamat penerima dana hibah PKBM tersebut tidak lengkap.
“Diawali adanya permohonan informasi dan dokumentasi terkait penggunaan DPPA SKPD, disitu kami mengkaji menganalisa dari dokumen tersebut kami menemukan kejanggalan terutama di penerima pemanfaat dana hibah PKBM ini,”kata Ketua DPD Abdi Gema Perak Marpausi kepada awak media. Sabtu, (5/6/2021).
Menurutnya, alamat peneriama dana hibah di PKBM itu dinilai kurang pas, karena hanya mencantumkan nama kampung saja. Seharusnya kata ia, alamat tersebut harus dengan alamat lengkap mengingat itu sudah berbasis data simral.
“Kalau memang aplikasi tersebut hanya bisa dengan alamat yang alakadarnya, tentu sangat wajar jika kami bertanya apakah mungkin penerima manfaat dana hibah ini hanya dengan alamat yang asal asalan,”tegasnya.
Kemudian kata Marpausi, berangkat dari data dan kajian tersebut, pihaknya melayangkan surat permohonan terhadap PKBM se Kabupaten Lebak melalui jasa Pos. Namun, lanjutnya, setelah dilayangkan surat permohonan tersebut ada beberapa surat yang kembali lagi dengan status gagal antar atau penerima tidak dikenal.
“Disitu kami perdalam kajian ini, kami heran kenapa surat kami yang dilayangkan itu balik lagi, padahal surat yang kami layangkan sudah sesuai dengan data yang ada dalam data simral, namun malah gagal dan alamat tak dikenal. Akhirnya kami bersurat somasi terhadap BPKAD terkait permasalah tersebut karena BPKAD sebagai liding sektor dari penyaluran anggaran tersebut,”urainya.
Setelah itu, ungkap Marpausi, pihaknya mendapatkan jawaban dari Dinas BPKAD dan dari jawaban itu, BPKAD mengklaim kebijakan itu bukan ada di wilayahnya dan mengarahkan AGP untuk meminta klarifikasi ke Dinas Pendidikan Lebak.
“Setelah kami konfirmasi ke Dinas Pendidikan, pihak dinas pendidikan menyatakan bahwa dokumen atau data penerima bantuan hibah itu sudah sesuai nama, alamat dan penerimanya. Tapi faktanya tabrakan dengan surat kami yang kembali lagi. Berangkat dari permasalah itu, dan proses somasi akhirnya tidak ada titik temu untuk permasalahan ini,”katanya.
Akhirnya, kata Marpausi, setelah mempertimbangkan kajian dan temuan yang ditemukannya itu, pihaknya ambil sikap untuk datang dan melaporkan permasalahan tersebut ke Ombudsman Banten.
“Kami menduga ini terjadi mal adminitrasi karena alamat penerima hibah tersebut menurut keterangan dari Pos Indonesia Cabang Rangkasbitung tidak di kenal. Untuk itu kami membawa berkas bukti transaksi dan semua dokumen pendukung dan kami serahkan ke Ombudsman Banten,” katanya.
Setelah menunggu waktu yang sudah ditentukan, lanjutnya, pihaknya menerima balasan dari Ombudsman Banten pada tanggal 28 Mei 2021, dan Ombudsman menyatakan bahwa informasi untuk saat ini laporan sedeng dalam tahap tindak lanjut oleh tim pemeriksa.
“Akhirnya laporan kami diterima dan di tindaklajuti oleh tim pemeriksa Ombudsman. Namun sampai saat ini, kami juga belum tau hasil perkembangannya sejauh mana. Dan hari Senin tanggal 7 juni inikami akan kembali ke Ombudsman untuk bersilaturahmi sekaligus mempertanyakan tidak lanjutnya atau proses laporan kami sudah sejauh mana,”ungkapnya.
Lanjut Marpausi menurutnya, terkait persoalan ini jelas menurut UUD nomer 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, bahwa korupsi itu bukan terjadi akibat adanya kerugian negara saja, namun berdasarkan kesalahan mekanisme prosedur pun yang menyebabkan ketidak sesuaian itupun sudah masuk dalam unsur tidak pidana korupsi.
“Disini kita menduga bahwa alamat penerima manfaatnya pun tidak jelas, dan untuk dananya memang masuk, namun bagaimana regulasi verifikasinya. Satu contoh adalah bukti surat kami tidak bisa tersampaikan dengan alasan alamat tidak lengkap, lantas dana tersebut bagaimana bisa sampai jika alamatnya saja tidak lengkap. Ini yang menjadi dasar laporan kami,”tegasnya.
Selain itu, mengingat ini sistem simral, dan sistem simral itu adalah sistem ITE, kalaupun ini terjadi pelanggaran, pihaknya menilai hal itu bisa dinilai melanggar Undang Undang ITE, dan itu ada sanksi pidananya.
“Ini ada dua kemungkinan, yang pertama dugaan kami adalah muncul dan terjadinya tindak pidana korupsi yang di akibatkan oleh sistem dan sistem tersebut merupakan sistem informasi yang di gunakan melalui aplikasi simral dan perangkat ITE, selain itu, kami juga menduga adanya maladminitrasi. Namun untuk selanjutnya kami serahkan ke Ombudsman,”tegas Marpausi.
Masih Marpausi mengungkapkan, untuk data penerima yang diterimanya, penerima bantuan dana hibah PKBM di Kabupaten Lebak ada 32 penerima. Nilai bantuan tersebut nilainya berbeda- beda, ada yang nilainya seratus juta hingga tiga ratus juta.
“Dan nilai itu, jika hitung secara keseluruhan nilainya tentu sangat besar, dan itu bisa kita lihat bersama- sama dari data simral yang ada di BPKAD Lebak, “katanya.
Lanjut Marpausi, jika ini terjadi pelanggaran, pihaknya selaku kontrol sosial di Kabupaten Lebak berharap bahwa persoalan ini dijadikan koreksi bersama agar semua penggunaan anggaran baik itu bantuan anggaran di Daerah atau dimanapun itu asalnya, semua dapat dijalankan sesuai mekanisme dan aturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
“Kami tidak bermaksud menjustifikasi persoalan ini salah atau benar. Tapi marilah menjadi koreksi bersama bahwa pengunaan anggaran baik dari hulu sampe hilir itu sesuai dengan aturan yang telah ditentukan. Dan kami di Lembaga Abdi Gema Perak akan terus mengawal persoalan ini konsisten dengan semangat kami. Tujuannya tidak lain agar semua bisa akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan,” tuntasnya.
Kepala Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lebak Budi Santoso, ketika di konfirmasi bahwa BKAD telah dilaporkan oleh Lembaga AGP ke Ombudsman terkait persoalan tersebut, pihaknya mengklaim siap ketika Ombudsman menindak lanjuti laporan tersebut.
“Ya kita siap saja apabila pihak Ombudsman akan menindaklanjuti laporan tersebut. Nanti kita akan menjelaskan ke Ombudsman, karena menjelaskan ke pemohon sudah kita lakukan. Karena pemohon melaporkan ke Ombudsan ya kita tunggu apa yg diminta nanti oleh Ombudsman,” katanya.
Ditanya kembali penjelasan apa yang telah disampaikan oleh BPKAD kepada pemohon, kata Budi, pihaknya telah menyampaikan secara tertulis ke pemohon sesuai yang pemohon minta.
“Kita sudah sampaikan secara tertulis ke pemohon sesuai yang mereka minta. Ada dokumenya di pemohon, bisa langsung konfirmasi ke pemohon saja,”katanya.
Kata Budi, Data penerima bantuan hibah PKBM itu kan sudah terdaftar di Kemendikbud dan sudah diverifikasi oleh Kemendikbud. Karena kata ia, syarat penerima dana hibah PKBM itu syaratnya adalah yang sudah terdaftar di Kemendikbud dan sudah diverifikasi.
“Dan yang menginput itu bukan BKAD, tapi Dinas pendidikan sebagai pengelola kegiatan. Selama ini BKAD selalu melayani siapapun yang minta data atau keterangan sesuai data yang ada tidak menambahkan dan tidak melebihkan,” tuntasnya.
Sementara itu, pihak Ombudsman Banten Sirojudin selaku penerima laporan, menurut informasi yang diterima dari AGP, ketika di konfirmasi awak media melalui via WhatsAppnya belum menanggapi hal tersebut. Namun, pesan yang dikirim centang biru dua. (rls)