SERANG, (MBN) – Sebanyak 33 orang Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon. Senin (18/10)
Proses pemindahan narapidana dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB, Pemindahan dilakukan sesuai dengan standar protokol pencegahan dan penanganan Coronavirus Disease (Covid-19) dengan pengawalan ketat dari Petugas Lapas Kelas IIA Serang dan Jajaran Polres Kota Serang.
Kepala Lapas Kelas IIA Serang, Heri Kusrita menyampaikan pemindahan Napi antar Lapas ini untuk mendeteksi dini adanya gangguan keamanan dan ketertiban serta mengantisipasi meluasnya penyebaran Covid-19 di dalam Lapas.
“Ada aturan jumlah terpidana dalam satu sel yang berdasarkan pada standar protokol kesehatan Covid-19, dan Lapas harus menerapkan hal itu, makanya terjadi pemindahan,” sebutnya.
Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa pemindahan tersebut merupakan salah satu komitmen perang melawan narkoba melalui pemindahan narapidana untuk mencegah dan memutus mata rantai peredaran gelap narkoba di luar lapas atau rutan.