LEBAK, (MBN) – Polres Lebak akhirnya menghentikan penanganan kasus penistaan agama dengan terduga NT (63), di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.
Dalam hasil penyelidikan, terungkap bahwa NT yang sebelumnya mengaku sebagai dewa matahari mengidap penyakit kejiwaan.
Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan, didampingi Kasat Reskrim, AKP Indik Rusmono mengatakan, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan penistaan agama tersebut.
“Hasil pemeriksaan tidak ditemukan unsur tindak pidana penistaan agama. Berdasarkan pemeriksaan dokter kejiwaan, NT juga kedapatan mengidap penyakit kelainan jiwa,” kata AKBP Wiwin Setiawan saat jumpa pers, Kamis 14 Juli 2022.
Meski demikian, NT tetap dalam pengawasan serta penanganan medis dari pihak kedokteran. Sesuai dengan Nomor
Surat: 001/SKKJ/RSUD/VII/2022, tanggal 12 Juli 2022, NT terindikasi mengidap penyakit kelainan jiwa.
“NT disarankan kontrol dan minum obat ke Psikiater,” tutur Wiwin.
Pihaknya akan bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI)) Lebak untuk melakukan pembinaan keagamaan serta pengobatan secara medis terkait penyakit gangguan kejiwaannya.
Sementara, Ketua MUI Lebak, Kyai H. Pupu Mahpudin mengatakan, MUI akan melakukan pembinaan lebih lanjut kepada NT,
“Kita akan terus melakukan pembinaan, agar NT ini bisa kembali melanjutkan aktivitasnya. Namun sesuai dengan ajaran agama Islam yang benar,” katanya.
(Dede Mulyana)