BANTEN, (MBN)-Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor: 25/PPR-DP/VII/2021 Tentang Pengaduan RD. Much. Bambang Sukron Nurhadi Terhadap Media Siber mitrabantennews.com
Menimbang:
- Dewan Pers menerima Pengaduan dari saudara RD. Much. Bambang Sukron Nurhadi, Komisaris Utama PT. Azaretha Hana Megatrading, melalui kuasa
hukumnya saudara Dedih Rohendi dari Kantor Hukum Dedih Rohendi & Partners (selanjutnya disebut Pengadu), tertanggal 21 Februari 2021, terhadap Media Siber mitrabantennews.com (selanjutnya disebut Teradu), terkait berita berjudul “Telur Busuk Direktur CV. KenziOne: Itu Salah Satu Fitnah, Ketua Bidang Hukum dan HAM HMI Cabang Pandeglang Angkat Bicara”, yang diunggah Sabtu, 20 Februari 2021. - Bahwa Pengadu mengadu ke Dewan Pers pada intinya karena menilai berita yang diadukan berisi informasi yang tidak berimbang dan tidak benar serta merugikan
nama baik Pengadu, menyatakan Teradu bersalah melanggar Kode Etik Jurnalistik, menetapkan dan menjatuhkan sanksi kepada Teradu; memerintahkan
Teradu meminta maaf dan memerintahkan Teradu melayani Hak Jawab. - Bahwa menindak lanjuti pengaduan itu, Dewan Pers telah mengundang Pengadu dan Teradu untuk memberikan klarifikasi pada Selasa, 30 Maret 2021 melalui Aplikasi Zoom. Pengadu dan Teradu Hadir.
- Bahwa Dewan Pers berdasarkan Penjelasan Pengadu dan analisa atas berita yang diadukan, memutuskan mengeluarkan ajudikasi dalam bentuk Pernyataan
Penilaian dan Rekomendasi (PPR).
Mengingat:
- Pasal 11 ayat (1) Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers (Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/VII/2017) menyebutkan “Dewan Pers melakukan
pemeriksaan atas bukti dan keterangan dari Pengadu dan Teradu untuk mengeluarkan keputusan”, sedangkan pada ayat (2) menjelaskan “ Dewan Pers dapat menyelesaikan pengaduan melalui mekanisme surat-menyurat, mediasi dan atau ajudikasi”. - Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber.
- Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/X/2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan.
- Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman hak Jawab.
Memperhatikan:
- Hasil penelitian Dewan Pers dan penjelasan dari Pengadu dan Teradu.
- Berita Teradu yang diadukan merupakan berita sosial-kontrol terhadap pembangunan yang menjadi salah satu fungsi Pers. Namun, cara kerja Teradu menyusun berita tersebut tidak sesuai standar kerja jurnalistik, tidak akurat , tidak ada konfirmasi dan tidak menempuh cara-cara yang professional dalam melaksanakan tugas jurnalistik yakni tidak menunjukan identitasnya sebagai
wartawan ketika melakukan komunikasi dengan Pengadu. - Pengadu menyatakan, keduanya (Pengadu dan Teradu) saat berbagi informasi mengenai masalah yang diberitakan itu atas dasar kekerabatan dan pertemanan,
bukan untuk disiarkan. - Berita Teradu berjudul “Telur Busuk Direktur CV. KenziOne: Itu Salah Satu Fitnah, Ketua Bidang Hukum dan HAM HMI Cabang Pandeglang Angkat Bicara”
memuat rumor negatif tentang Pengadu, faktanya kemudian diketahui pembuangan telur busuk itu dilakukan pihak lain. - Di dalam berita tersebut tertulis jabatan Pengadu sebagai “Direktur CV. KenziOne”, yang benar adalah jabatan Pengadu sebagai Komisaris Utama PT.
Azaretha Hana Megatrading. - Hak Jawab dari Pengadu yang dimuat Teradu tidak ditautkan dengan berita sebelumnya sesuai isi Risalah yang telah disepakati Pengadu, Teradu dan Dewan
Pers. Teradu pada pemuatan hak Jawab itu tidak meminta maaf kepada Pengadu dan masyarakat pembaca. - Media Teradu belum terdata di Dewan Pers.
- Pemimpin Redaksi / Penanggung Jawab media Teradu belum memiliki Sertifikat Kompetensi Wartawan Utama, sesuai Peraturan Dewan Pers Nomor : 1/PeraturanDP/X/2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan yang menyebutkan bahwa Pemimpin Redaksi harus memiliki Sertifikat Kompetensi Wartawan Utama.
- Hasil Sidang Pleno Dewan Pers tanggal 14 Juli 2021 mengenai Pengaduan RD. Much Bambang Sukron Nurhadi melalui Kuasa Hukumnya saudara Dedih
Rohendi terhadap media siber mitrabantennews.com.
Memutuskan:
Berita Teradu melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yakni berita yang
disiarkan tidak akurat dan tidak berimbang. Melanggar Pasal 2 KEJ karena wartawan
Teradu tidak menempuh cara-cara professional dalam melaksanakan tugas jurnalistik berkaitan dengan berita tersebut. Serta melanggar Pasal 7 KEJ karena tidak menghormati pernyataan narasumber yang tidak ingin keterangannya disiarkan (off the record).
Rekomendasi:
- Teradu wajib memuat kembali Hak Jawab Pengadu secara proporsional disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat pembaca, selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah Hak Jawab diterima.
- Pengadu memberikan Hak Jawab kepada Teradu selambat-lambatnya tujuh (7) hari kerja setelah menerima Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers ini.
- Teradu wajib menautkan Hak Jawab dari Pengadu dengan berita yang diadukan, sesuai dengan angka (4) huruf (b) Peraturan Dewan Pers Nomor 1/PeraturanDP/III 2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber yang menyatakan “ Ralat, Koreksi dan atau Hak Jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi dan atau diberi Hak Jawab”.
- Teradu, dalam hal ini yang menjabat sebagai Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Wartawan Utama selambatlambatnya enam (6) bulan setelah menerima PPR ini sesuai Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/X/2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan.
- Teradu segera mengajukan proses pendataan/verifikasi Perusahaan Pers ke Dewan Pers selambat-lambatnya enam (6) bulan setelah diterimanya PPR ini.
- Teradu wajib melaksanakan isi dan memuat PPR ini secara utuh di medianya mengacu pada Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Dewan Pers Nomor
3/Peraturan-DP/VII/2017 tentang Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers. - Teradu wajib melaporkan bukti tindak lanjut PPR ini ke Dewan Pers selambatlambatnya 3 x 24 jam setelah Hak jawab diunggah.
- Pengadu melaporkan kepada Dewan Pers bila pihak Teradu tidak mematuhi hasil penilaian Dewan Pers sesuai dengan Pasal 12 butir 4 Peraturan Dewan Pers
Nomor 3/Peraturan-DP/VII/2017 - Kedua Pihak sepakat mengakhiri kasus ini di Dewan Pers yang diselesaikan secara etik dan tidak membawanya ke jalur hukum, kecuali kesepakatan di atas tidak dilaksanakan.
- Apabila Pengadu tidak memberikan Hak Jawab dalam batas waktu pada butir 2 maka Teradu tidak wajib untuk memuat Hak Jawab.
Sesuai Pasal 18 ayat (2) Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Perusahaan wajib melayani Hak Jawab agar tidak terkena Pidana Denda paling banyak Rp.500.000.000. (lima ratus juta rupiah).
Apabila Rekomendasi butir 1, 3 dan 6 tidak dilaksanakan Teradu, Dewan Pers mempertimbangkan tidak akan menangani perkara yang melibatkan Teradu, sehingga
pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan Teradu dapat menempuh proses hukum diluar Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Demikian Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers untuk
dilaksanakan sebagaimana mestinya.-
Jakarta, 14 Juli 2021.
Dewan Pers
Mohammad NUH
Ketua Dewan Pers