SERANG KOTA (MBN) – Pelarian Empat (5) tersangka pembacokan di Pasar Induk Rau (PIR) Kota Serang terhenti di Lampung.
Saat itu, Ega, Mahfud, Jibul, Hamdan bersembunyi di kediaman Nana berada daerah Lampung. Berdasarkan informasi dan penelusuran, Polres Kota Serang melalui Sat Reskrim langsung mengamankan dengan tindakan preventif.
Kasat Reskrim Polres Kota Serang, AKP Moch Nandar menjelaskan, ke 5 orang tersangka pada malam kejadian pembacokan Sabtu malam 20 Maret 2021, langsung melarikan diri menggunakan kendaraan umum berangkat ke rumah tersangka Nana daerah lampung.
“Mereka langsung kabur ke Lampung, ke rumah Nana,” ungkap AKP Moch Nandar confrensi pers di Mapolresta Serang, Rabu(24/3/2021).
AKP Moch Nandar menerangkan, kejadian pembacokan kepada korban Alm Ahmad Septiadi (26) atau biasa di panggil Acil warga tanggul, serta korban Juliana disapa Juli (23) pedagang ikan di Pasar Rau. Berawal dari peristiwa ejek-ejekan atau ledek-ledekan kepada pacar pelaku bernama Jibul.
“Jadi korban bernama Yani sering ledek-ledekan dengan Jibul. Lalu Yani dianiaya oleh Jibul bersama tiga tersangka lainya pada hari Jum’at malam sebelum kejadian pembacokan,” jelasnya.
Esok harinya, kata AKP Moch Nandar, Yani mengadukan kepada Alm Acil dan Juli yang sebagai korban. Saat itulah, undangan provokasi dari salah satu tersangka Ega terjadi.
“Ega mengundang rombongan Alm Acil untuk datang ke terminal cangkring Pasar Rau,” katanya.
Pada hari Sabtu malam, masih kata AKP Moch Nandar, Alm Acil pun menerima undangan dan merespon. Alm Acil, Yani dan Juli datang ke terminal cangkring.
“Saat itulah penganiayaan terjadi, keributan antara Alm Acil, Juli, Yani, dan tersangka Ega, Mahfud, Jibul, Nana serta Hamdan,” kata AKP Moch Nandar.
Lanjut AKP Moch Nandar, saat keributan terjadi tersangka Mahfud spontanitas mengambil sebuah senjata tanjam berjenis golok dari salah satu pedagang ayam di Pasar Rau.
Tersangka Mahfud pun, sambungnya, membacok korban 8 kali kepada korban Alm Acil, dan membacok korban Juli 1 kali.
“Tersangka Nana mempegangin korban, dan membacok 4 kali. Tersangka Jibul melakukan penganiayaan terhadap Yani, dan tersangka Hamdan memukul korban di bagian muka dan memegang korban,” ujar AKP Moch Nandar.
Sementara itu, Tersangka Mahfud mengakui, melakukan penganiayaan dan pembacokan kepada korban Alm Acil, Juli serta Yani, lantaran kesal karena sering diejekan terlalu keras dan meremehkan.
“Sudah lama mengejeknya. Memang biasa nongkrong bareng dan teman baru. Tidak terlalu akrab. Golok diambil dari salah satu pedagang ayam,” katanya.
Sedangkan tersangka Jibul menguki, kesal karena sering meledekan teman perempuanya songek. “Yani sering meledek teman perempuan songek,” tutup Jibul.
Diketahui, ke 5 tersangka tersebut dikenakan hukuman 170 ayat 2 huruf 3 ancaman penjara 12 tahun penjara.
Dengan barang bukti diamankan, sebuah golok yang dibuang tidak jauh di sekitaran TKP. Pakaian yang digunakan tersangka dan pakaian korban.
Ke 5 tersangka inipun merupakan, Residivis curanmor, judi dan narkoba. Sehari-hari di Pasar Rau Kota Serang, pengamen dan juru parkir.
#red