SERANG | Mitra Banten News – Penyidik Unit Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang melimpahkan tersangka berikut barang bukti perkara dugaan penganiayaan ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah berkas perkara dengan tersangka Mugeni dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik JPU Kejari Serang.
“Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari. Kami lakukan penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik Unit Jatanras ke penyidik Kejari Serang,” ungkap Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Rabu (15/5/2024).
Kasatreskrim menjelaskan tersangka Mugeni dijerat Pasal 351 KUHP atas dugaan penganiayaan.