PANDEGLANG, (MBN) – Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Pandeglang.
Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Iya benar Satuan Resnarkoba Polres Pandeglang telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 3 orang tersangka,” jelas AKBP Hamam, Selasa (15/12/2020).
Tersangka inisial RN (18) warga Desa Karya Buana Kecamatan Cigeulis, inisial PL (25) dan inisial AF (19) warga Desa Kadu Dampit Kecamatan Saketi.
Pada hari Senin (14/12/2020) pukul 11:00 WIB diamankan RN (18) di Jalan AMD Lintas Timur Kelurahan Kadu Merak, dilakukan penyelidikan dan diamankan lagi PL (25) dan AF (19) di Jalan Raya Tanjung Lesung Kecamatan Panimbang.
Dari hasil interogasi petugas Satuan Resnarkoba terhadap tersangka, mereka mendapatkan obat tersebut dari pembelian online.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka antara lain, dua bungkus paket warna merah bertuliskan Shoope yang berisi 3510 butir Tramadol, 315 butir Hexymer, 840 butir Tryhexy Phenidyl, dua buah handphone merek OPPO, satu buah handphone merek Realmi, dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 855.000.
”Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 179 Jo Pasal 106 Ayat 1 Subsider Pasal 197 Jo Pasal 98 Ayat (2) (3) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHAP,” ucap Kapolres. (Red)