Banten | Mitra Banten News – Buntut kasus pemecatan secara sepihak yang dilakukan PT ASDP Persero (Angkutan Sungai Danau dan Penyebrangan) eks karyawan organik ASDP didampingi kuasa hukumnya melaporkan ke Polda Banten, Senin (20/05/2024).
Dengan tuduhan korupsi sejumlah karyawan organik ASDP Pelabuhan Merak dimutasi dan akhirnya diberhentikan secara sepihak, dengan kejadian tersebut para eks karyawan merasa dirugikan dan meminta pendampingan hukum untuk melaporkan hal tersebut kepada aparat penegak hukum (APH) Polda Banten.
Kami dari kuasa hukum 7 korban PHK oleh oknum PT ASDP Merak hari ini kami melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian Polda Banten,” ucap Adelien Harjono SH kuasa hukum eks karyawan organik PT ASDP saat di wawancarai awak media.
“Disini kami melaporkan bahwa adanya dugaan pemecatan kerja secara sepihak yang dilakukan oleh Oknum-oknum ASDP, dengan tuduhan klien kami melakukan korupsi,” ungkapnya.
Sementara itu Forson eks karyawan korban PHK menjelaskan, dengan kejadian yang menimpa kami, tentunya ini sangat merugikan kami sehingga kami menunjuk salah satu pengacara untuk pendampingan hukum dan melapor ke pihak APH.
“Karena kami merasa tidak puas atas apa yang disangkakan terhadap kiami sehingga berujung dengan pemecatan kerja sepihak yang dilakukan oleh oknum PT ASDP,” imbuhnya.
Lanjut Forson, disini kami hanya menuntut agar kami diperkerjakan kembali di PT ASDP dan kami juga sangat malu ketika kami dibilang korupsi,” tutupnya. (Czi Yk)