KOTA SERANG, (MBN) – Diduga salah satu Anggota DPRD Kota Serang, Berinisial M menyerobot lahan warga di Lingkungan Kroya, pinggir Jalan Kelurahan Kasuyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Hal itupun, berawal pada tahun 1990, pemilik tanah Tb Zaenudin membeli tanah untuk penyimpanan gudang Koperasi Unit Desa (KUD).
“Saat itu, saya beli tanah saat ditunjuk menjadi ketua KUD, tanah itu dibeli pada tahun akhir 1990 beli dari Anang Sunendar. Saya pun tangan pertama, dan untuk menyimpan pupuk KUD,” ungkap Tb Zaenudin kepada wartawan, Selasa 8 November 2022.
Kemudian, Tb Zaenudin mengakui, dirinya terkejut saat tiba-tiba tanah miliknya sudah dibangun ruko ruko, padahal surat surat tanah masih dipegang olehnnya.
“Saya kaget, siapa yang membangun ruko dan menanyakan siapa yang bangun ruko di tanah miliknya,” jelasnya.
Menurut informasi dari Tb Zaenudin, tanah miliknya diduga dijual oleh salah seorang Anggota DPRD Kota Serang, Berinisial M.
“Saya dapat info, tanah ini dijual dari anggota KUD inisial W dijual kepada Dewan Kota Inisial M. Sedangkan Tanah ini ada AJB asli, mereka menjual pakai fotocopy AJB,” tegasnya.
Diketahui, pemilik tanah seluas 500 Meter, Tb Zaenudin telah pernah melakukan mediasi, namun tak kunjung menemukan solusi.
Sedangkan tanah tersebut dijual KUD kepada Anggota DPRD Kota Serang, Inisial M sebesar Rp 45 juta, kemudian Inisial M menjual kepada orang jakarta sebesar Rp 200 juta.
Tb Zaenudin berharap, tanah kembali semula hak miliknya, dan jika dibayarkan meminta sesuai dengan persetujuan.