LEBAK, (MBN) – LSM Badan Elemen Tataran Rakyat (Bentar) DPC Lebak melaporkan dugaan adanya tindakan korupsi atau penyelewengan anggaran Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Desa Citorek Sabrang, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten. Hal tersebut diungkapkan Sekertaris LSM Bentar DPC Lebak Didin Saripudin kepada awak media, Sabtu, (13/11/2021).
Kata Didin, pihaknya telah membuat Laporan Pengaduan (Lapdu) dugaan adanya tindak pidana korupsi kepada Polres Lebak pada Kamis 11 November 2021.
“Kami telah melaporkan dan memberikan lapdu tersebut kepada Polres Lebak semua bukti hasil investigasi kami di lapangan,”ungkap Didin pada awak media.
Lanjut Didin, mengungkapkan, bahwa tahun 2021 Desa Citorek Sabrang telah mendapatkan bantuan bedah rumah pada program BSPS sebanyak 98 rumah, dimana sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR Tahun 2021 tentang kenaikan dana BSPS yang dikatagorikan peningkatan kwalitas rumah swadaya (PKRS) masing – masing mendapatkan Rp 20 juta per unit rumah atau per KK.
Dengan rincian, untuk komponen bahan bangunan sebesar Rp 17. 500.000, (Tujuh Belas Juta Lima Ratus Ribu) dan untuk upah kerja sebesar Rp 2.500. 000, (Dua Juta Lima Ratus Ribu) terhitung dari bulan Agustus 2021.
“Namun, setelah kami memonitoring sekaligus investigasi kelapangan, kami menemukan banyak kejanggalan pada proses pelaksanaan kegiatan program BSPS tersebut. Dan kami menduga kuat adanya indikasi korupsi dan dugaan penyelewengan anggaran serta kewenagan,”tegas Didin.
Dasar itu, lanjut Didin, hasil investigasi yang didapat dari sejumlah penerima bantuan tersebut, LSM Bentar juga menemukan kejanggalan yakni para penerima bantuan diduga tidak menerima bantuan dengan utuh, terhitung dari pembelian bahan material yang hanya Rp 9.085.000 (Sembilan Juta Delapan Puluh Lima Ribu) yang seharusnya Rp 17. 500.000., (Tujuh Belas Juta Lima Ratus Ribu).
Kemudian, kata Didin, penerima bantuan dalam menerima uang untuk upah kerjapun diduga tidak sesuai, yang seharusnya Rp 2.500.000, (Dua Juta Lima Ratus Ribu) penerima bantuan diduga hanya menerima Rp 1. 250.000, ( Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu).
“Kita mulai kalkulasikan, berapa kerugian negara atas dugaan penyelewengan anggaran tersebut. Ketika kita hitung, jika penerima bantuan hanya menerima 9 juta enam ratus delapan puluh lima ribu, kita kalikan dengan nilai bantuan yang di salurkan pemerintah yaitu 98 unit rumah, dengan sisa yang kami hitung dari tujuh juta lima ratus ribu itu nilainya sekitar tujuh ratus tiga puluh lima juta rupiah,” ungkapnya.
Belum lagi lanjut Didin, dugaan pemangkasan dari upah kerja yang hanya diberikan Rp 1. 250. 000, di kali 98 unit atau penerima bantuan. Seharusnya uang untuk upah kerja yakni Rp 2. 500.000, ribu rupiah.
“Kita hitung dari nilai uang upah kerja yang tadinya dua juta lima ratus jadi satu juta dua ratus lima puluh ribu, itu kan sisanya masih satu juta dua ratus lima puluh ribu di kali 98 unit atau penerima bantuan, itu sekitar seratus dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah. Artinya, uang negara yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat dengan utuh, itu diduga kuat tidak tersalurkan dengan utuh. Dan ratusan juta kerugian negara jika kita hitung dari kalkulasi itu,”katanya.
Untuk itu, kata Didin, LSM bentar meminta agar Polres Lebak segera bertindak cepat menindak lanjuti Lapdu dugaan kuat adanya korupsi dan atau dugaan penyelewengan anggaran pada bantuan BSPS di Desa Citorek Sabrang tersebut.
Masih lanjut Didin, sementara dari hasil percakapan dengan supplier tunggal berinisial N, bahwa pihaknya mengaku hanya menyuplai 34 unit rumah yang mestinya 98 unit rumah (menyeluruh). N mengaku sisaanya tersebut di suplai oleh orang lain.
“Jadi saudara N ini kan supplier tunggal dari program bantuan BSPS tersebut. Seharusnya seluruh material itu di suplai oleh N, tapi N mengaku dirinya hanya menyuplai 34 Rumah saja, mestinya kan 98 Rumah, sisanya itu, kata N, orang lain yang menyuplai materialnya. N juga mengaku hanya mengirim material berupa hebel, Semen Mortar dan paku,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya konfirmasi kepada pihak – pihak terkait.
Laporan : jie