PANDEGLANG,(MBN)- Oknum berinisial ES terbukti sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan dana Hibah Ponpes, oleh Kejati Banten, Jumat (16/4/2021). Bahkan saat ini, tersangka ditahan di rutan Serang.
Untuk diketahui, Jumat (9/4/2020) lalu WH melaporkan persoalan tersebut ke Kejati Banten. Orang nomor satu di Provinsi Banten ini, melakukan pelaporan secara langsung karena Ia mengaku mendapatkan banyak informasi pemotongan hibah untuk pondok pesantren TA 2020 yang nilainya Rp 117 miliar yang diberikan ke 3 ribu lebih pesantren yang nilainya masing-masing Rp 30 juta per Ponpes.
ES yang merupakan warga Pandeglang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup. Pihak swasta itu diduga melakukan pemotongan dana hibah sebesar Rp15 juta hingga Rp20 juta per-Ponpes.
“Jumlahnya bervariasi. Bahkan ada Ponpes yang mengaku mendapatkan dana yang di luar seharusnya dapat. Misalnya saya menerima bantuan dan saya berikan lagi. Bervariasi ada Rp 20 juta, Rp 15 juta. Bantuan Ponpes kan ada Rp 40 juta jadi setengahnya. Awalnya ingin perencanaan bangun Ponpes nggak terlaksana karena disunat,” kata Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana, Jumat (16/4/2021).
Asep menjelaskan, bantuan hibah itu dipotong setelah dananya cair melalui rekening Ponpes. Kemudian, ES meminta jatah kepada pihak Ponpes yang menerima. Jumlah kerugian negara dan Ponpes yang sudah disunat masih dalam pengembangan.
“Perannya memotong, kami tidak akan menyebutkan jabatan yang bersangkutan, tapi memang mengakui dengan alat bukti yang cukup memotong,” jelasnya.
Untuk sementara, kasus yang sedang di dalami pemotongan dana hibah Ponpes bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bantan tahun anggaran 2020 sebesar Rp 171 miliar.
Ada dua dugaan yang sedang diselidiki Kejati Banten, yakni dugaan pemotongan dana hibah dan dugaan Ponpes fiktif.
Kajati menegaskan, serius menangani kasus ini karena berkaitan dengan moral Provinsi Banten yang religius. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dari kasus tersebut.
“Insya Allah (kemungkinan ada tersangka lagi). Karena sangat banyak dan kami sudah meminta tiap Ponpes. Pertama ada dugaan pesantren fiktif, seolah dapat bantuan dan pesantren tak pernah ada. Kedua modusnya, penyaluran lewat rekening tapi begitu sudah sampai cair masuk ke rekening pondok tapi diminta kembali, di potong,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Herbon Siahaan menambahkan, tersangka saat ini ditahan di rutan Serang selama 20 hari. Tersangka ES merupakan swasta dan berdomisili di Kabupaten Pandeglang.
“Ponpes yang sudah diperiksa 21, tapi masih ada lagi yang akan diperiksa. Tersangka ditahan rutan Serang. Di tahan selam 20 hari ke depan dari tanggal 15 April sampai 4 Mei,” paparnya. (Red)