PANDEGLANG, Mitra Banten News – Masyarakat wajib tahu bahwa dana desa adalah dana milik masyarakat yang di percayakan kepada kepala desa untuk selanjutnya di salurkan atau digunakan agar tepat sasaran sesuai peruntukannya. Namun tak sedikit pengguna anggaran dana desa (Dd) seperti kepala desa dalam merealisasikan anggaran terkesan semau gue, bahkan diduga di Tutup-tutupi bahkan di minimalisir, terutama dalam hal penggunaan barang matrial dalam kegiatan pembangunan dan yang lebih menyayangkan tidak mencantumkan papan informasi kegiatan sebagai bentuk keterbukaan informasi terhadap masyarakat, Kamis (29/2/2024)
Seperti halnya di Desa Curug Barang Kecamatan Cipeucang Kabupaten Pandeglang yang tengah berlangsung pembangunan jalan paving block dan pembangunan tembok penahan tanah namun tidak memasang papan informasi, serta penggunaan abu batu kurang berkualitas dan pemakainya di duga kurang dari 5 cm sehingga dapat di pastikan kualitas jalan tidak akan bertahan lama terlebih lokasinya berada di atas dataran yang miring alias curam.
Menyikapi hal itu, awak media mencoba menggali keterangan dilapangan, namun dilapangan hanya menjawab tidak tau langsung tanya aja ke kades.
“Tidak tau pak kami mh hanya kerja, langsung aja ke pak kades nanyanya.” Jawabnya dengan singkat salah satu pekerja saat ditanya wartawan dilokasi.
Saat dikonfirmasi, melalui WhatsApp, Kades belum menjawab bahkan saat di temuinya pun di kantor Kecamatan Cipeucang Kades terkesan selalu menghindar, apa yang ditutup-tutupi oleh Kades Curug Barang tersebut.
Di harapkan untuk tim monitoring Kecamatan Cipeucang beserta inspektorat segera mengevaluasi pengajuan dan realisasi fisik bangunan berupa jalan paving blok dan TPT dan segera menindak tegas pengguna anggaran yang di duga korup dan labrak aturan, agar masyarakat tidak di rugikan serta Kepala Desa sadar bahwa anggaran Dana Desa itu milik rakyat bukan milik Kepala Desa. (Aat)