JAKARTA, (MBN) – Bapak Masse Warga Jalan Telkom, Kelurahan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim)
melalui tim kuasa hukum Analitical Jurist Law Firm (AJLF) sudah melayangkan somasi pertama pada oknum Polisi berinisial TB berdinas di Polda Kaltim terkait dugaan penggelapan dan penipuan Dokumen Asli SPPT PBB kepemilikan tanah.
“Saat kami pertemuan pada hari kamis tanggal 19 januari 2023 di Polda Kaltim dengan TB beliau berjanji akan mengembalikan SPPT milik klien kami pada hari senin nya tanggal 23 januari 2023. Namun sampai saat ini berita ini diterbitkan belum ada realisasinya dari TB untuk mengembalikan 6 Dokumen Asli SPPT tersebut,” kata Mukti Ali SH. M.Kn dan Iskandar Halim Munte .SH., MH kuasa hukum Masse, Rabu (25/1/2023).
Saat pertemuan, Iskandar menuturkan, TB bercerita bahwa surat tersebut di simpan oleh mantan istrinya yang telah bercerai, akan tetapi ketika kami hubungi melalui WA TB menjawab masih diusahakan dan katanya surat milik klien kami di simpan box BRI , dan kami hubungi lagi pada hari selasa dan rabu , saudara TB tidak merespon lagi.
“Setelah kami diskusikan dengan tim kami akan mengambil langkah hukum sesuai UU yang berlaku, apalagi saudara TB adalah seorang polisi aktif yang berpangkat perwira, sangat di sesalkan oknum polisi yang masih ada saja menambah deretan Oknum Polisi Nakal yang merugikan masyarakat, kami mohon juga kepada Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo melalui Kapolda Kaltim agar memproses TB,” pinta Mukti.
Mukti menyebutkan, bahwa Sejak tanggal 12 Mei 2018 klien kami menyerahkan enam surat asli SPPT Kepada TB. Surat tersebut atas nama Ajid Sutisna (597.11/715/1995), Agus Sutejo (592.11/716/1995), H Ermansyah Arbain (592.11/979/1997), Ir Isran Noor (592.11/795/1997), SY Djahrah (952.11/979/1997) dan Fatimah Alwie (952.11/978/1997).
“Pada saat itu TB meminta surat tersebut dengan alasan untuk diperlihatkan kepada intansi Kecamatan Sanga-Sanga. ke enam surat tersebut dan telah diperlihatkan ke Kecamatan Sanga-Sanga Namun TB tidak mengembalikan sesuai Janjinya di hubungi tidak mengangkat lagi telephone dari klien kami. Tidak bisa dihubungi sampai saat kuasa kami tanda tangani,” sebut Mukti.
Mukti menegaskan, TB patut diduga tidak ada itikad baiknya , sudah lama menguasai dokumen Asli klien kami dan tidak kooperatif saat dihubungi .
“Sebagaimana arahan dan prinsip pimpinan kantor hukum kami ANALITICAL JURIST LAW FIRM mengedepankan musyawarah mufakat, perdamaian adalah kasta tertinggi dalam penyelesaian perkara hukum, Namun Jika tidak diindahkan maka akan dilanjutkan upaya hukum atau pengaduan ke Institusi tempat TB berdinas” ujar Mukti.
Saat di hubungi Iskandar kuasa hukum, TB mengaku, meminta waktu untuk mengembalikan SPPT tersebut, Tetap saya bantu, sampai tuntas, ini ada masalah sedikit sama mantan istri saya, Karena surat berharga masih di simpan di Loker BRI.
“Saya berusaha ambil hak surat klien anda yang berada di tangan mantan istri saya, Itu tanggung jawab saya, yang jelas surat itu saya nggak pernah menggunakan atau jual ke orang lain apalagi PT. globalindo Inti Energi, masih tak suruh cek dan ambil di loker BRI,” ujar TB. (Red)