Mitra Banten News | TANGERANG – Pemerintah menggelontorkan dana yang sangat besar melalui berbagai macam program, salah satunya program Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi,
Hal tersebut bertujuan untuk membantu masyarakat dengan penghasilan ekonomi rendah, pengusaha kecil, dan masyarakat tidak mampu. BBM bersubsidi juga diperuntukkan bagi kendaraan tertentu.
Namun sangat disayangkan program BBM bersubsidi tersebut sebagian besar hanya dijadikan ajang bisnis oleh oknum mafia atau tengkulak BBM termasuk para oknum pengawas SPBU yang diduga ikut andil untuk melancarkan penyelewengan penjualan BBM bersubsidi tersebut.
Seperti halnya yang terjadi di SPBU 34.156.03 Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang. Diduga kuat SPBU itu menjadi sumber bagi para mafia BBM bersubsidi.
Terdapat salah satu kendaraan minibus berwarna silver dengan nopol A 157x FC tengah mengisi bahan bakar jenis pertalite di SPBU 34.156.03 Sumur Bandung. Sang Sopir minibus tersebut mengaku jika praktik bisnis BBM bersubsidinya itu sudah lama.
“Saya biasanya beli BBM pertalite di SPBU Sumur Bandung ini tengah malam sekira pukul 11:00 WIB, setiap ngisi pertalite full saya lebihin Rp. 10.000 ribu untuk operator,” kata supir minibus berwarna silver yang namanya tidak mau menyebutkan itu, Senin (24/2/25).
Selain itu, lanjut sang supir yang diduga kuat pelaku praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis pertalite ilegal ini menjelaskan bahwa kegiatan yang ia dilakukan itu sudah lama.
“Kegiataan saya ini sudah lama, bahkan rutinitas saya setiap malam ya membeli pertalite, kalau malam ini saya baru dua kali masuk ke SPBU Sumur Bandung,” terangnya.
Untuk diketahui, bagi orang yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM ini bisa sanski berupa pidana, aturan itu tertuang dalam Pasal 55 Undang-undang republik indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi.
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar
Hingga ditayangkannya berita ini, redaksi belum dapat mengkonfirmasi dengan pihak SPBU 34.156.03 Sumur Bandung. (RZ)