Mitra Banten News | SERANG – Oknum Sekretaris Camat dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Banten oleh Koalisi Masyarakat Banten Untuk Perubahan pada hari jumat, 1 November 2024.
Laporan Tersebut diajukan atas dugaan pelanggaran oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan memfasilitasi kegiatan kampanye Pasangan Calon Gubernur Airin-Ade di kediaman rumahnya pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024.
Salah satu tim Tim Koalisi Masyarakat Banten Untuk Perubahan, Dekardo Tiarif Manalu mengatakan dugaan pelanggaran tersebut terjadi di kediaman Sekretaris Camat yang berinisial (IM), tepatnya di Desa Pancaregang Kecamatan Tunjung Teja.
“Bahwa kita menduga adanya pelanggaran terhadap netralitas ASN yang dilakukan oleh oknum Sekretaris Camat dengan memfasilitasi kegiatan kampanye pasangan Calon Airin-Ade di kediamannya”, kata Dekardo.
Lanjut Dekardo menjelaskan bahwa di kediaman Sekretaris Camat tersebut melakukan seruan kepada masyrakat untuk mendukung Pasangan Calon Nomor Urut 01 yaitu Airin Rachmi Diany – Ade Sumardi dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang Nomor urut 01 Andika-Nanang.
Kami menduga adanya mobilisasi yang dilakukan oleh oknum Sekretaris Camat untuk menguntungkan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 01.
“Hal tersebut diduga sudah melanggar Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang mewajibkan ASN untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat politik praktis, Pasal 87 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ASN yang melakukan pelanggaran atas prinsip netralitas dapat dikenai sanksi yang bisa berupa pemberhentian dengan
hormat atau tidak hormat, dan melanggar Pasal 62 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024” tambahnya.
Dalam laporan ini, pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti-bukti pelanggaran dan saksi-saksi kepada Bawaslu Provinsi Banten.
“Kita sudah menyerahkan bukti-bukti yang kita punya kepada Bawaslu, dan kita percayakan Bawaslu untuk memproses laporan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Dekardo.