KOTA SERANG, (MBN) – Mantan Kepala Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang bernama Abudin ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Jumat (26/11/2021).
Kejari Serang menahan Abudin, karena dirinya tersandung dugaan kasus korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK).
Kasi Pidsus Kejari Serang, Joni Trianto Andra menjelaskan bahwa penanganan dan penyidikan perkara kasus tersebut telah dilakukan di Polres Serang.
Di mana kasus tersebut sebelumnya telah ditangani oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Serang.
Setelah berkas perkara lengkap, kemudian pada Jumat (26/11/2021) tersangka berikut dengan barang bukti diserahkan kepada JPU Kejari Serang.
“Saudara Abudin ditahan terkait dengan dana bantuan keuangan khusus dari Pemerintah Daerah, terkait pembangunan kantor desa senilai Rp 199 juta,” ujarnya kepada awak media, saat berada di Kejari Serang, Jumat (26/11/2021).
Joni menjelaskan bahwa kasus itu bermula sekitar Tahun 2020.
Saat itu, Pemerintah Kabupaten Serang menganggarkan dana bantuan BKK untuk Desa Kramatjati.
Sebelumnya bantuan tersebut diajukan melalui proposal oleh tersangka kepada Pemerintah Daerah.
Di mana dana tersebut diajukan oleh tersangka untuk merenovasi kantor desa secara total.
“Harusnya dana tersebut dipergunakan untuk renovasi kantor desa,” kata dia.
“Namun justru malah dialihkan ke tanah milik orang lain yang belum terdaftar sebagai aset desa,” sambungnya.
Joni menerangkan bahwa seharusnya, tersangka mempergunakan dana tersebut untuk renovasi Kantor Desa Kramatjati.
Hal itu sesuai dengan isi proposal yang diajukan kepada Pemerintah Daerah.
Akan tetapi dana sebesar Rp 199 juta itu, justru digunakan oleh tersangka untuk membuat kantor desa yang baru.
Di mana kantor tersebut dibangun di tanah milik orang lain yang belum diserahterimakan kepada desa.
“Sehingga pemilik tanah melakukan gugatan dan melaporkan yang bersangkutan terkait persoalan tanah tersebut,” terangnya.
Joni menyampaikan bahwa tersangka telah membuat kantor desa secara permanen di tanah milik warga.
Sehingga seorang warga selaku pemilik tanah menggugat tersangka.
“Kantor desa itu, akhirnya tidak bisa digunakan,” kata dia.
Dalam kasus ini, Joni menyampaikan bahwa tersangka melakukannya sendiri.
“Yang bersangkutana melakukan itu sendiri. Perangkat desa itu sudah dilakukan sesuai mekanisme. Tapi semua dikendalikan oleh tersangka,” terangnya. (Red)