KAB. TANGERANG, (MBN) – Kabar adanya dugaan pungutan liar (pungli) Bantuan Pangan Non Tunai Program Keluarga Harapan (BPNT-PKH) di Desa Gempol Sari, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, terus mencuat. Ketua Kelompok Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT PKH Desa Gempol Sari Acung membantah melakukan pungli saat mendistribusikan bantuan sosial pangan BPNT dan dana PKH.
“Uang yang saya terima dari KPM itu adalah uang kebersamaan. Itu hasil kesepakatan, bukan pungli. Tidak harus ngasih Rp 20 ribu. Ada kok yang ngasih di bawah Rp 20 ribu. Bahkan, engga ngasihpun tidak apa,” kata Acung, saat dikonfirmasi wartawan, di rumahnya yang beralamat di Kampung Gempol Sari, RT 03/01, Desa Gempol Sari, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Sabtu (2/1/21).
Menurut Acung, penarikan uang BPNT PKH berdasarkan kesepakatan bersama antara ia dengan KPM. Uang yang diterimanya digunakan untuk ongkos pengiriman bantuan sosial pangan BPNT dari agen BRILink di Desa Kedaung Barat, dan untuk membiayai kegiatan perkumpulan kelompok penerima PKH BPNT yang diselenggarakan setiap bulan di rumahnya.
“Uang untuk beli makanan ringan, air minum dan lain-lain. Dan untuk ongkos ngirim bantuan sosial pangan BPNT dari Agen BRILink di Desa Kedaung Barat,” jelasnya.
Saat diminta wartawan menunjukan berita acara hasil kesepakatan antara ia dengan penerima BPNT PKH tentang uang kebersamaan, Acung mengatakan acara musyawarah tidak dibikinkan berita acara. Menurutnya, kesepakatan hanya secara lisan. Diakuinya juga, tidak semua penerima BPNT PKH hadir dalam acara musyawarah tentang uang kebersamaan.
Di tempat terpisah, Suryanah, seorang penerima BPNT PKH Desa Gempol Sari mengatakan, tidak pernah ikut acara musyawarah tentang menyepakati uang kebersamaan. “Tapi, uang kebersamaan langsung diminta Rp 15 ribu setiap saya menerima bantuan sosial pangan BPNT sejak beberapa tahun lalu. Bahkan, uang kebersamaan naik Rp 20 ribu pada awal Desember 2020,” tutur janda tua dua anak ini.
Selain itu, ungkap Suryanah, saat menerima dana PKH-pun selalu diminta uang kebersamaan. “Nilai uang yang diminta ketua kelompok, mencapai 10 persen dari dana PKH yang diterimanya,” pungkasnya.
Saat dimintai tanggapannya tentang perihal tersebut, Pendamping PKH Desa Gempol Sari Ahmad Fajar Firmansyah mengatakan, akan mengevaluasi kinerja ketua kelompok penerima BPNT PKH. Nanti, lanjutnya, ia akan mengadakan musyawarah dengan penerima BPNT PKH untuk menentukan orang yang layak menjadi ketua kelompok.
“Bahkan saat ini, Acung sudah tidak memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) serupa kartu ATM milik penerima BPNT PKH. Biarkan penerima BPNT PKH secara mandiri ngambil dana PKH dan bantuan sosial pangan BPNT,” pungkasnya.
Laporan : Amir Hidayat JBB/rls forwat