JAKARTA, (MBN) – Praktek Penipuan berkedok investasi yang merugikan masyarakat di Indonesia memang tidak pernah surut. Setelah viralnya kasus investasi belakangan ini mendominasi pemberitaan. Satu kasus berhasil diungkap, puluhan kasus berikutnya bermunculan.
Pengusaha investasi yang selalu mengincar korban menghubungi calon korban pura pura kenal minta waktu ketemuan bujuk rayu agar calon korban tertarik dengan iming-imingi meraup keuntungan besar dengan mudah dalam waktu yang cepat dibumbui dengan referensi banyak nasabah yang sukses, menunjukan bukti bukti nasabah lain yang mencairkan keuntungan milyaran rupiah salah satu daya tarik untuk calon nasabah. Tanpa menjelaskan Resiko diawal calon nasabah digiring untuk bergabung dulu dan diajak main trading diaplikasi yang sudah dipersiapkan perusahaan. Setelah bergabung dan main trading resiko modal berkurang baru dikasih tau dan untuk terus main dan mendapatkan untung harus ditambah modalnya dan begitu terus nasabah dijanjikan keuntungan dan modal tidak hilang agar nasabah mau terus menambah modal. inilah salah satu praktek jebakan yang dilakukan Pialang dan Tim nya untuk melancarkan aksinya.
Sebut saja korban (WW) Melalui Kuasa Hukumnya Mukti Ali.SH., M.Kn. dari Kantor Hukum SAGO.MGP AND PARTNER telah melayangkan somasi tiga kali berturut-turut ke Perusahaan Investasi PT. Kontak Perkasa Futures diJakarta, namun setelah di undang dalam musyawarah yang dihadiri Direkturnya PT Kontak Perkasa Futures Wahyu Setiawan bersama Pialang Steven Hippy dalam Musyawarah tersebut kami meminta Uang klien kami dikembalikan seperti yang kami ingatkan dalam somasi tertulis, tidak membuahkan hasil Pihak PT Kontak Perkasa Futures mengklaim bahwa pialang dan marketing nya sudah bekerja sesuai prosedur.
Kepada awak media, Mukti Ali.SH., M.Kn. mengatakan bahwa kliennya (korban) tertarik melakukan investasi di PT Kontak Perkasa Futures karena janji dan diimingi keuntungan besar dan uang tidak hilang. kenyataannya klien kami tertipu oleh ucapan Pialang dan tim marketingnya PT. Kontak perkasa Futures yang merayu klien kami bergantian dengan peran nya masing masing meyakinkan klien kami.
Mukti Ali menutup pintu untuk bermusyawarah Lanjutan, dan akan lakukan upaya Hukum dan yakin Tidak ada pihak yang kebal Hukum.
Upaya Hukum yang akan kami tempuh Melaporkan ke kepolisian dengan dugaan Penipuan Penggelapan bersama sama.
Ditanyai tentang pasal yang dilaporkan terkait penipuan investasi PT. Kontak Perkasa Futures, Mukti Ali menjelaskan bahwa yang akan dilaporkan terkait dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, Juncto Pasal 55 KUHP dan atau bisa dikembangkan nanti TPPU nya UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Tergantung pengembangan nya nanti oleh penyidik unsur mana saja yang memenuhi.
Segala sisi kita gali untuk mengungkap praktek kecurangan ini, Tidak menutup kemungkinan kita akan berkonsultasi juga ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). tutup Mukti Ali. (Red)