TANGGERANG, MBN – Berawal dari hasil konfirmasi yang sudah awak media lakukan terhadap salah satu OKNUM, yang sebelumnya diketahui adalah sebagai orang yang telah mengaku seorang kaki tangan bos berinisial (MDN) dengan diduga telah menjalankan kegiatan penyedotan dan penimbunan solar subsidi mengatakan, bahwa menurut apa yang disampaikannya bahwa, “Ia hanya punya 4 unit mobil yang beroperasi di SPBU tertentu ( Red – sudah bekerja sama), masih ada lebih besar dari kami yaitu MDN”, Ucapnya dalam pesan whatsapp.
Dari hasil informasi tersebut awak media pun menelusuri dan akhirnya menemukan sebuah gudang atau lapak yang diduga tempat kegiatan penimbunan solar BBM bersubsidi, yang tepatnya berlokasi di wilayah Jalan Marsekal Surya Darma Baru, Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang – Banten.
Kedatangan awak media dilokasi gudang atau lapak tersebut melihat beberapa unit mobil box didalam yang diduga sedang melakukan kegiatan penimbunan.
Salah seorang yang berada di lokasi gudang atau lapak menemui awak media serta mengatakan.
”Tunggu di luar bang, sama bang Madin aja sebentar lagi datang”, ujar seseorang yang tidak menyebutkan namanya.
Selang berapa waktu, dan tidak lama kemudian datang seorang yang mengaku bernama Madin. Kamis (4-2-2024)
Selanjutnya, saat dikonfirmasi awak media Madin, tidak mengakui dirinya sebagai pemilik usaha tersebut, seraya mengatakan
“Saya bukan bos nya, bos saya Edi Tomi” ujar Madin, kepada awak media.
Setelah berita ini ditayangkan, kami Tim_Media akan segera berkoordinasi dengan Kapolresta Tanggerang, sekaligus akan melakukan penyampaian informasi kepada Kepolisian, sehingga dengan adanya hal ini Tim_Media juga berharap kepada APH (Aparat Penegak Hukum) dan BPH Migas bisa bekerjasama untuk memberantas para mafia solar, Khususnya yang berada di wilayah hukum Polres Metro Kota Tangerang, agar negara serta masyarakat tidak lagi dirugikan.
Untuk diketahui dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi dalam kegiatan tersebut diatur Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2021 di pasal 55 dengan tegas mengatakan,”setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan di denda paling tinggi Rp 60.000.000.000.00 ( enam puluh milyar rupiah).
“Berita ini dilengkapi dengan hasil rekaman dan dokumentasi di lapangan, baik percakapan atau foto”.
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
( Dedi / Tiem )