Mitra Banten News | SERANG – Oknum kepala kelurahan dilingkungan pemerintahan kota serang dipolisikan, oknum berinisial AJ tersebut diduga kuat melakukan pengrusakan dan pencurian lahan milik AS yang berlokasi di wilayah kecamatan walantaka kota serang
Menurut AS, awalnya AJ menjanjikan bahwa akan ada investor yang akan membeli lahan di wilayah walantaka, kemudian AJ meminta AS untuk bekerjasama untuk memberikan tanda jadi jual beli sejumlah lahan milik warga, hingga terjadi transaksi jual beli sebanyak tiga bidang tanah seluas 3.184 M2 pada tahun 2021 dengan iming-iming tiga bulan kedepan akan dibeli kembali oleh investor
Alih-alih mendapat keuntungan dari investor, AJ justru mengupas (menggali-red) lahan tanpa sepengatahuan AS
Kesal dengan perbuatan AJ, AS melaporkan kejadian pengrusakan dan pencurian lahan miliknya ke mapolda banten tertanggal 4 oktober 2024 dengan nomor LP/B/285/X/SPKT
Kemudian pada tanggal 8 oktober 2024, AS menerima surat pemberitahuan pelimpahan laporan kepolisian nomor B/3587/X/2024/Ditreskrimum dari polresta serang kota
Kepada media, AS mengaku sudah menjalani pemeriksaan BAP lanjutan di mapolres serang kota
“Saya juga sudah diperiksa kembali sebagai pelapor untuk BAP tambahan, saat itu menghadap ke penyidik unit jatanras polresta serang kota”, ungkap AS kepada siber, senin (24/02/2025)
Kepada penyidik, AS mengaku bahwa dirinya tidak pernah mengetahui soal adanya pengupasan lahan miliknya
“Sudah saya jelaskan kepada penyidik saat itu, awalnya tanah saya utuh, ko tiba-tiba diambil (digali-red) tanpa sepengatahuan saya. kalo bukan merusak dan mencuri apa itu namanya”, jelas AS yang sudah berkali-kali memberikan ruang musyawarah namun selalu dihiraukan oleh terlapor
Diakhir perbincangan dengan awak media, AS berharap bahwa kasusnya dapat segera menemukan titik terang.
“Karena perjalanan laporan saya sudah cukup lama, sejak 8 oktober 2024 hingga 24 februari 2025, saya berharap segera dapat menemukan titik terang, dan kepada para terlapor agar diproses dan ditindak sesuai hukum yang berlaku. pungkasnya mengakhiri
Terkait peristiwa tersebut, Kanit jatanras polresta serang kota, IPDA Andri Setiawan membenarkan adanya laporan pengrusakan dan pencurian lahan milik AS yang diduga dilakukan oleh AJ
“Soal laporan itu benar, saat ini sedang proses penyelidikan. Kami juga sudah melakukan pemanggilan kepada pelapor, terlapor dan para saksi. Ungkap IPDA Andri kepada media siber
Dikatakan IPDA Andri, bahwa dalam waktu dekat akan kembali melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para terlapor
“Hari ini, akan kami lakukan pemeriksaan lanjutan dengan mengkonfrontir para terduga terlapor, salah satunya AJ (terduga pelaku pengrusakan dan pencurian) dan SF (terduga pemilik alat berat) yang digunakan untuk mengupas atau menggali lahan milik AS
“Jika seluruh unsur sudah terpenuhi, maka segera kita naikan statusnya menjadi penyidikan dan akan kita lakukan gelar pada Jum’at mendatang”, tegas IPDA Andri (red)