LEBAK (MBN) – Pihak Ahli Waris Alm. Sanusi Uun didampingi Ormas Laskar Merah Putih (LMP) mengaku akan menempuh jalur hukum atas dugaan penyerobotan tanah seluas 2915 meter oleh oknum berinisial MO, tapatnya di Kampung Ciherang, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak.
Langkah menempuh jalur hukum itu, kata Uun, lantaran pihak ahli waris mengaku sudah berupaya melakukan komunikasi dan agar di mediasi oleh pihak Kecamatan juga pihak Desa dengan MO namun tidak pernah ada titik terang atas persoalan tersebut.
“Kami sudah melakukan upaya agar persoalan tanah kami ini segera beres dengan baik. Namun sodara MO malah bicara yang tak pantas dan tidak ada itikad baik kepada kami. Padahal kami beberapa kali sudah melakukan upaya untuk membayar uang atas gadai tanah tersebut kepada MO,”kata Uun ahli waris alm. Sanusi pada Perkasa Nusantara, Jum’at, (9/7/2021).
Kata Uun, menceritakan kronologis sengketa tersebut, awal mulanya orang tuanya alm. Sanusi saat itu membutuhkan uang untuk biaya pengobatan alm. Sanusi, karena anak- anaknya merasa tidak memiliki biaya untuk biaya pengobatan alm. Sanusi, alm. Ibundanya meminta anak-anaknya agar mencari uang pinjaman, kemudian disuruh pinjem ke MO dengan menggadai tanah tersebut sebesar Rp 4 jt 500 ribu.
“Karena waktu itu orang tua kami sedabg drop sakit, terus gak bisa baca, kami dibentak agar tanda tangan surat yang dibuat tersebut. Kata alm. orang tua kami itu surat Gadai tanah, itu hanya sebatas gadai,”katanya.
Lanjutnya, kemudian setelah semua dilalui hingga kedua orang tua ahli waris itu meninggal, Uun mencoba untuk menebus tanah miliknya itu ke MO, namun kata ia, MO malah mengatakan hal yang tidak ia mengerti.“Waktu itu, tadinya kami mau tebus gadai tanah itu 5 juta, namun, setelah lama kelamaan saya silaturahmi ke rumah MO, 1 keluarga saya minta tambahin uang buat kurban, karna saya belum liat letak tanah itu terus jawaban MO, jangan kan buat kurban jutaan, ratusan pun saya gak bakal nambahin,”katanya menirukan perkataan MO.
Untuk itu, dengan sulitnya komunikasi kata Uun, pihaknya di dampingi LMP akan melakukan jalur hukum agar apa yang menjadi haknya kembali.
“Untuk itu kami berencana menempuh jalur hukum,”katanya.
Ketua LMP Kabupaten Lebak Iyan Kusyandi menerangkan dengan tidak adanya itikad baik dari MO kepada ahli waris alm Sanusi yakni Uun, dan sudah bebapa kali baik melalui Kecamatan juga desa belum menemukan titik terang, pihaknya mengaku akan segera menempuh jalur hukum dan melaporkannya dengan bukti- bukti yang dimiliki.
“Kita bersama ahli waris sudah beberapa kali melakukan upaya untuk mediasi dan agar ada titik terang terkait persoalan ini, namun pihak yang mengadai malah tidak ada itikad baik pada ahli waris, untuk itu kami akan segera tempuh jalur hukum,”tegasnya.
Kata Iyan, bukan hanya sekali pihak LMP dan ahli waris untuk melakukan upaya ke Desa agar di mediasi dengan MO atas urusan gadai tanah tersebut. Namun, pihaknya mengaku kecewa, pihak desa selalu menggangtung itikad baik tersebut.
“Pihak desa ngomong kepada kami, ya ntar ntar, dan hingga saat ini tidak ada solusi. Untuk itu, biar APH yang turun tangan,”tegasnya.
Camat Kecamatan Maja Edi Nurhadi menyampaikan bahwa persoalan tanah itu pernah terjadi transaksi, namun ahli waris membantah. Pihaknya malah menyarankan agar media datang ke Desa atau ke Carik.
“Kalau gak salah persoalanya pernah terjadi teransaksi tapi di bantah ahli waris ini tidak mengakui, untuk itu, untuk lebih jelasnya datang ke pihak desa atau pak cariknya,”katanya.
Sementara itu, Kepala Desa Maja H. Mamun Tobari mengatakan persoalan itu adalah persoalan antar jual beli keluarga. Pihaknya juga mengaku sudah memediasi lebih dari tiga kali.
“Waalaikumussaam salam, pak itu persoalan keluarga jual-beli antar keluarga BPK sebaiknya langsung az ke keluarga