(MBN) berita banten hari ini – Kota Serang | Jaringan Warga Banten Bersatu (JBB) meminta kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia Untuk melakukan pemanggilan dan melakukan proses terhadap Pengelola Galian-C di wilayah kelurahan kemanisan dan pancalaksana kecamatan curug kota serang provinsi banten.
Menurut Pendiri JBB Mpep, Galian C yang berlokasi di dua kelurahan dikota serang tersebut diketahui sudah beroperasi selama tiga tahun, serta diduga kuat tidak mengantongi ijin. Namun, Anehnya belum ada tindakan dari pihak terkait bahkan terkesan tutup mata.
“Saya sendiri aneh, ESDM Provinsi Banten juga terkesan tutup mata terkait galian C yang diduga tak mengantongi ijin itu. Nyatanya sudah hampir tiga tahun berjalan, Tidak ada tindakan yang dilakukan oleh pihak terkait salah satunya ESDM provinsi banten. Padahal sudah jelas Galian-C yang tidak mengantongi ijin dari kementerian ESDM adalah kegiatan ilegal.
Hal itu diungkapkan oleh Pendiri JBB Banten Mpep kepada awak media pada Senin (22/08/2022)
Mpep meminta kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk turun tangan menangani praktek pertambangan ilegal yang terjadi di wilayah kota serang provinsi banten
“Saya meminta kepada kejaksaan agung republik Indonesia untuk turun tangan menangani praktek pertambangan ilegal di wilayah provinsi banten. Jika memang ada oknum APH yang terlibat dan apalagi membekingi, Maka sesuai instruksi Kapolri untuk dapat ditindak dan turut di proses. Pungkasnya
Sementara ditemui dikantornya, Kepala kelurahan pancalaksana kecamatan curug kota serang Suyanto mengatakan pihaknya memastikan belum pernah menangani terkait ijin lingkungan galian tanah merah di wilayahnya.
“Jika memang ada ijin lingkungan yang ditandatangani oleh pihak kelurahan maka saya pastikan itu tidak benar. Ujar Suyanto diruang kerjanya, Senin (22/08/2022)
Dikatakan Suyanto, Dirinya juga sangat menyayangkan atas dalih pengelola yang menyatakan bahwa Ijin sedang di proses di tingkat pusat.
“Pernah waktu itu saya tanyakan kepada pihak pengelola, Katanya ijinnya sedang di proses ditingkat pusat. Laaah bagaimana bisa sampai ke pusat, Sedangkan ditingkat kelurahan aja belum ada. Tegasnya
Untuk diketahui, Berdasarkan informasi yang didapat dari pekerja yang berada dilokasi kegiatan, Pihak pengelola berinisial H tinggal dikota serang, Sedangkan pemiliknya sendiri berinisial D tinggal di Jakarta. (Tim)