PANDEGLANG (MBN) – Kekisruhan perebutan lahan hutan yang telah dikelola oleh salah satu perusahaan PT. Bumi Banten Raya tejadi di Desa Sumur Laban Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.
Pemicunya, akibat pihak perusahaan diduga mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan miliknya, bahkan menurut keterangan salah seorang perwakilan masyarakat Atmaja, menjelaskan sebelumnya permasalahan ini telah di musyawarah di tingkat desa dan kecamatan, namun rupanya hingga saat ini belum menemukan titik temu.
“Masyarakat dan pemilik PT. Bumi Banten Raya melakukan musyawarah di kantor kecamatan Angsana. Namun sayangnya pihak perusahaan tidak bisa memberikan bukti tertulis terkait kepemilikan tanah tersebut, bahkan setelah itu pihak PT. Bumi Banten Raya juga mengaku bahwa kontrak yang tertera selama 25 tahun, akan tetapi sama pula tidak bisa memberikan bukti tertulis,”terang Atmaja.
Atmaja menjelaskan, PT. Bumi Banten Raya pada tahun 2010 pihak perusahaan telah mendatangi masyarakat desa Sumurlaban untuk mendapatkan lahan hutan yang bakal dikelolanya. Kemudian meraka bersepakat sehingga lahan masyarakat dikontrakkan selama 7 tahun seharga Rp. 7.000.000,-. Mulai dari tahun 2010 sampai dengan 2017, untuk tanaman pohon Sengon dan Hanja.
Selain itu PT. Bumi Banten Raya menjanjikan akan memberikan CSR kepada masyarakat Angsana, pada kenyataannya PT. Bumi Banten Raya malah menebang pohon milik masyarakat, seperti pohon kelapa, pisang dan lain lain. Dan itu kata dia dilakukan setelah habis kontrak.
Diketahui bahwa PT. Bumi Banten Raya merupakan perusahaan yang mengelola di bidang industri Kayu, namun sayangnya perusahaan tersebut beroperasi tanpa di memiliki izin.
Lebih ironis lagi, PT. Bumi Banten Raya dibawah pimpinan Agus Susanto setelah habis kontrak selama 7 tahun, pihaknya tetap melakukan operasi di lahan milik masyarakat dengan cara melakukan penyerobotan lahan dan menanamkan pohon Hanja dan Sangon.
“Seharusnya setelah habis kontrak pihak perusahaan tidak semestinya menamakan pohon di lokasi kami, karena kami selaku pemilik lahan juga ingin mengelolanya,” imbuhnya. Minggu (14/2/21).
Sementara itu, dibenarkan oleh Camat Angsana, Arif Mahmud bahwa lahan di desa Sumurlaban yang telah dikelola oleh pihak perusahaan sempat ramai antara pihak perusahaan dengan masyarakat.
“Saya tidak mau pusing sekarang biar Kabupaten aja yang menindaklanjutinya, Nomor kontak telepon Agus Susanto juga sudah saya hapus,”ungkap Camat.
Terpisah, Kepala Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Pandeglang, Eric Widaswara mengatakan bahwa PT. Bumi Banten Raya tidak mengantongi izin.
“Tidak ada izinnya itu perusahaan, bahkan dulu juga pernah dibahas bersama Sekda,”ucap singkat Eric.
Penulis: Hd.
Editor : Anas