SERANG (MBN) – Niat ingin jadi santri, DA, 36, Kelurahan Penjagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, malah jadi pengedar sabu setelah, diduga tersangka DA terjerumus jadi pengedar sabu setelah termakan rayuan SM, 42, residivis jebolan Lapas Serang untuk menjadi pengedar sabu.
Kedua tersangka pengedar narkoba ini diringkus di rumah SM di Kampung/Desa Kalumpung, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Kamis (3/6/2021) dini hari. Dari kedua tersangka, tim satresnarkoba mengamankan 9 paket sabu seberat 11,8 gram.
“Dari 9 paket yang kami amankan 2 diantaranya paket besar. Barang haram tersebut disembunyikan dalam kaleng bekas permen yang disimpan lemari pakaian tersangka SM,” ungkap Kapolres Serang AKBP Mariyono didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu kepada awak media Selasa (8/6/2021).
Kapolres menjelaskan pengungkapan peredaran narkoba ini bermula dari informasi yang didapat dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Padarincang. Dari informasi itu, kata Mariyono, tim satresnarkoba yang dipimpin Ipda Denny Hartanto langsung bergerak melakukan penyelidikan.
“”Kedua tersangka ditangkap saat masih tidur di rumah tersangka SM sekitar pukul 01.30. Sebelum penyergapan dilakukan, personil di lapangan sudah melakukan pengintaian,” kata Kapolres.
Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang dan akan melakukan tindakan tegas terhadap orang-orang yang bersentuhan dengan narkoba.
Oleh karena itu Kapolres pun meminta masyarakat khususnya warga Kabupaten Serang agar pro aktif apabila ada hal yang mencurigakan berkenaan dengan peredaran narkoba ini.
“Jadi saya minta lapor kepolisian setempat, karena polisi akan sangat terbantu dengan laporan masyarakat tersebut. Kita semua tahu khawatir narkoba ini nantinya merusak anak bangsa,” katanya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu menjelaskan sebelum terjerumus menjadi pengedar sabu, tersangka DA datang ke Padarincang berniat mondok di pesantren. Karena tidak memiliki tempat tinggal, DA akhirnya menginap di rumah SM.
“Tersangka SM ini merupakan mantan warga binaan Lapas Serang yang bebas sekitar 2016 dalam kasus yang sama,” terang Kasat.
Michael membeberkan dari hasil pemeriksaan, bisnis haram yang dilakukan dua tersangka ini sudah dilakukan selama 6 bulan. Kedua tersangka mengakui mendapatkan 2 paket shabu dari bandar yang mengaku berinisial R alias Black, warga Jakarta Barat.
“Hanya saja, tersangka tidak mengetahui secara pasti sosok R alias Black karena komunikasi lewat telepon dan penjemputan barang pesanan di lokasi yang ditentukan bandar. Dalam bisnis ini, kedua tersangka tidak bermodal hanya mentransfer uang pada saat sabu laku terjual,” terang Michael.
Akibat perbuatannya ini, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Pasal 112 ayat (2) Pasal 132 ayat (2) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (*/har)