Pandeglang – Asep Sunandar, Sekdes Tanjungan tetap membandel, ia tetap merangkap pekerjaan sebagai TKSK Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang padahal sudah ditegur oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang.
Kepala DPMPD Kabupaten Pandeglang, Doni Hermawan sebelumnya sudah mengatakan ia sudah memperingatkan Asep Sunandar agar memilih salah satu pekerjaan, menjadi Sekdes atau menjadi TKSK.
Peringatan sudah, teguran sudah rupanya hal ini tidak membuat Asep Sunandar bergeming, bahkan terkesan mengabaikan peraturan yang ada dimana perangkat desa dilarang merangkap pekerjaan sebagai mana diatur dalam Peraturan Bupati Pandeglang No. 81 Tahun 2016.
“Karena dia harus memilih pilihan itu (sekdes atau TKSK-red) yang mana kalau mau pilih sekdes berarti tksknya yg harus di berhentikan oleh Dinsos kalau kami dia pilih tksk dia harus di berhentikan oleh kades” tegas Doni Hermawan, Jumat (20/5/2022).
Doni Hermawan mengatakan ia tidak bisa memberhentikan Asep Sunandar langsung, karena dalam aturan yang ada, yang bisa memberhentikan adalah Kepala Desa “Dasarnya apa Permendagri jelas yg bisa memberhentikan adalah Kepala Desa” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Desa Tanjungan, Sarmin masih bungkam terkait persoalan rangkap pekerjaan anak buahnya, dugaan sementara Kepala Desa Tanjungan terlibat pelanggaran prosedur pengangkatan Asep Sunandar menjadi Sekdes Tanjungan (Ibo)